Anggota Dewan Direksi International Spirits and Wine Association, Dendy A Borman mengatakan, porsi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Indonesia hampir seluruhnya didominasi produk impor selundupan.
"Kalau menurut data internasional, 90% minuman golongan B dan C di Indonesia itu ilegal. Resminya cuma 10%," kata Dendy ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Impornya dari Eropa, Amerika, Australia. Jumlahnya kita tak pegang angka," sebutnya.
Salah satu pemicu banjirnya penyelundupan barang impor tersebut, menurut Dendy, karena ada perbedaan harga yang cukup besar antara produk yang dijual di Indonesia dengan produk yang dijual di luar negeri.
"Gap-nya sekitar 40-50%. Cukup besar," tuturnya.
Dia berharap pemerintah bisa lebih ketat mengawasi peredaran produk-produk ilegal tersebut. Dia juga mengharapkan pemerintah menurunkan tarif pajak impor dan cukai yang selama ini dinilainya terlalu tinggi.
"Tarif impor B dan C itu Rp 125.000/liter. Cukainya Rp 180.000/liter," katanya.
Dendy juga menyebut, hampir seluruhnya minuman golongan B dan C yang dijual di pasaran saat ini adalah produk impor. "Pemainnya di sini hanya di Bali, sekitar 2 atau 3 produsen. Hampir seluruhnya impor," tuturnya.
(zul/hds)











































