Menurut Saleh, impor ponsel saat ini cukup besar yaitu mencapai 60-70 juta unit/tahun. Agar impor ponsel bisa ditekan, maka pemerintah akan mengharuskan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.
"Yang beredar yang punya TKDN 40% di tahun 2017," ujar Saleh ditemui di Financial Hall, Gedung CIMB Niaga, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus sampai 40% di 2017. Ada yang minta bertahap misalnya 2015 itu sekian persen, 2016 sekian persen. Sampai akhir 2017 itu masuk 40%," katanya.
Namun, Saleh tidak menyebut kapan aturan ini betul-betul diterapkan. Yang pasti, dia meyakini kewajiban TKDN 40% akan membuay industri ponsel dalam negeri bisa berkembang lebih cepat sehingga impor ponsel bisa ditekan.
"Ini untuk mendorong mereka agar membuka pabrik di sini juga," tuturnya.
(zul/hds)











































