Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 130 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
Total anggaran untuk pupuk bersubsidi tahun 2015 mencapai 35,7 triliun. Sebanyak Rp 28,5 triliun untuk beli pupuk bersubsidi dari produsen dan sisanya untuk membayar utang pemerintah pada tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrokimia menjamin ketersediaan pupuk subsidi sebanyak 5,2 ton yang menjadi tanggung jawabnya itu. Meski demikian karena memiliki kewenangan terbatas dalam hal pengawasan, Petrokimia mengharapkan peran aktif semua pihak untuk mengawasi distribusi pupuk subsidi.
"Kewenangan pengawasan kita tidak sampai pada distributor apalagi pengecer. Oleh karena itu kami harapkan peran pihak lain melakukan pengawasan. Tahun ini pemerintah melibatkan TNI-AD dalam pengawasan. Kami harapkan bisa meminimalisir kecurangan," jelas Yusuf.
Yusuf mengatakan selama ini jika ada kelangkaan pupuk subsidi di lapangan pihak produsen selalu disalahkan. Padahal produsen hanya bertanggungjawab menyediakan pupuk subsidi yang dipesan pemerintah dan stok tersebut selalu tersedia.
"Pupuk langka bisa disebabkan karena stok dan kebutuhan di lapangan timpang, petani tak melakukan pemupukan secara berimbang dan tentunya ada kesalahan-kesalahan dalam distribusi," jelasnya.
Rincian pupuk bersubsidi nasional tahun 2015 terdiri dari Urea sebanyak 4.100.000 ton, SP-36 sebanyak 850.000 ton, ZA sebanyak 1.050.000 ton, NPK sebanyak 2.550.000 ton dan organik 1.000.000 ton.
Dari jumlah tersebut yang harus disediakan Petrokimia terdiri dari Urea sebanyak 257.905 ton, SP-36 850.000 ton, ZA 1.050.000 ton, NPK 2.290.000 ton dan organik 771.880 ton. Sisanya disediakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia lainnya, seperti Pupuk Kalimantan Timur.
(ang/ang)











































