Indonesia sempat diprotes AS soal rencana mewajibkan seluruh telepon seluler (ponsel) yang beredar di Indonesia harus mengandung komponen lokal minimal 40%.
"Ya tentu mereka mau jualan tempat kita tentu harus mengikuti aturan kita," kata Saleh Husin di Komplek Istana usai rapat dengan Presiden Jokowi, Jakarta, Rabu (25/2/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendukung kebijakan oleh Menkominfo. Tentu kami ingin mendukung agar betul-betul industri itu aturannya pada Januari 2017, TKDN 40%. Tentu itu harus dipenuhi," tegas Saleh.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo, berencana mengatur seluruh smartphone yang dijual di Indonesia nantinya harus mempunyai 40% komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau US Trade Representative (USTR) mengatakan kalau mereka tengah coba mendiskusikan soal TDKN itu dengan pemerintah Indonesia dengan harapan dapat diperlunak. Isu ini juga rencananya akan dibawa ke forum multinasional.
Regulasi TDKN tersebut rencananya akan diimplementasikan penuh di Indonesia mulai awal Januari 2017. USTR menilai kebijakan itu akan meningkatkan ongkos perusahaan dan selain itu, membatasi akses terhadap teknologi.
"AS turut memperhatikan isu itu dan dengan kuat mendukung untuk memastikan teknologi informasi dan komunikasi, yang bisa berperan penting dalam perkembangan ekonomi, tersedia secara terbuka di Indonesia," kata juru bicara USTR.
(hen/dnl)











































