Program Bantuan Pembelian Mesin Tekstil Rp 1,1 Triliun Pernah Jadi Sorotan BPK

Program Bantuan Pembelian Mesin Tekstil Rp 1,1 Triliun Pernah Jadi Sorotan BPK

- detikFinance
Rabu, 04 Mar 2015 17:26 WIB
Program Bantuan Pembelian Mesin Tekstil Rp 1,1 Triliun Pernah Jadi Sorotan BPK
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengakui program restrukturisasi (peremajaan) mesin dan peralatan industri oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sorotan BPK terkait pemberian bantuan pembelian mesin baru hanya dinikmati perusahaan tertentu saja.

"Program ini sudah berlangsung 7 tahun. Jangan sampai ke depan hanya itu-itu terus yang dapat," kata Saleh saat meluncurkan kembali program Restrukturisasi Mesin Peralatan Industri tahun anggaran 2015 di Ruang Rajawali Kantor Kemenperin, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (4/03/2015).

Sejak tahun 2007 hingga tahun 2014, pemerintah secara total telah mengeluarkan anggaran ini Rp 1,18 triliun untuk program restrukturisasi mesin khususnya tekstil, alas kaki, dan penyamakan kulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini diakui Husin telah mendorong dan menstimulus kegiatan investasi pembelian mesin baru oleh industri sebesar Rp 14,84 triliun dengan kenaikan sebesar 6%-10% dan efisiensi energi sebesar 5-9%. Kemudian penyerapan tenaga kerja baru sebesar 241.000 lebih.

Sementara itu mekanisme pembagian bantuan ini diberikan maksimal Rp 3 miliar kepada setiap perusahaan atau hitungannya 10% dari nilai beli mesin baru.

"Jangan sampai apa yang kita targetkan akhirnya tidak dicapai. Kita ingin seluruh industri TPT bisa tumbuh merata dengan kita memberikan restrukturisasi peralatan," paparnya.

Agar pembagian bantuan merata, sejak tahun 2014 Kemenperin mulai memperketat dan menyeleksi pelaku usaha. Yaitu urutan prioritas peserta tipe langsung atau bagi industri yang telah membeli mesin/peralatan dan seluruhnya sudah terpasang di lokasi pabrik maupun tipe normal atau peserta yang akan/sudah membeli mesin/peralatan namun belum seluruhnya datang di pabrik.

Urutan prioritas penerima bantuan tersebut adalah:



  • Peserta TL-A atau tipe langsung yang belum pernah mendapatkan dana program/maksimum 3 kali.
  • Peserta TL-B1 atau peserta tipe langsung telah mendapat dana program/maksimum 4-5 kali.
  • Peserta TL-B2 atau peserta tipe langsung yang telah mendapatkan dana program maksimum 6-7 kali.
  • Peserta TN-A atau peserta tipe normal yang belum pernah mendapat dana program dan masuk daftar tunggu.
  • Peserta TN-B atau peserta tipe normal yang pernah mendapat bantuan dan masuk daftar tunggu.

Di tahun 2014 jumlah perusahaan yang mengajukan bantuan sebanyak 186 perusahaan (tekstil dan produk tekstil 160, alas kaki dan penyamakan kulit 26 perusahaan) dengan permohonan bantuan Rp 174,12 miliar dan nilai investasi Rp 2,22 triliun.

Dari jumlah itu permohonan yang dapat direalisasikan hanya 122 perusahaan dengan nilai bantuan Rp 94,22 miliar dengan nilai investasi Rp 1,28 triliun. Masing-masing bantuan diberikan kepada 105 perusahaan TPT dengan nilai bantuan Rp 81,01 miliar dan 17 perusahaan alas kaki dan penyamakan kulit dengan nilai bantuan Rp 13,21 miliar.

Perusahaan yang ditolak permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebanyak 5 perusahaan dan peserta yang mengundurkan diri 1 perusahaan.

Sedangkan perusahaan yang tidak dapat direalisasikan permohonannya karena anggaran yang terbatas ada 58 perusahaan dengan nilai permohonan Rp 77,5 miliar dengan nilai investasi Rp 979,5 miliar. Terbagi menjadi TPT 50 perusahaan dengan nilai permohonan Rp 73 miliar dan 8 perusahaan alas kaki serta penyamakan kulit dengan nilai permohonan Rp 4,5 miliar.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads