Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung sulitnya proses pembuatan sertifikat legalitas kayu (S-LK/SVLK) khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM). Hal itu diungkapkan di acara Internasional Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2015 yang berlangsung di Eco Green East Park, Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (14/03/2015)..
Untuk menyelesaikan masalah ini, Jokowi menugaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel.
"Memang yang di bawah, terutama usaha kecil-kecil merepotkan, saya harus ngomong apa adanya, merepotkan. Saya sudah perintah untuk disederhanakan karena apa? kirim sampai yang kecil-kecilβ ke pabrik yang gede-gede, yang kecil-kecil itu repot," papar Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama urus izin yang SVLK mungkin mudah, tapi ngurus di daerah, ngurus SIUP-nya (Surat Izin Usaha Perdagangan) ngurus HO-nya (Surat Izin Gangguan) itu lama sekali, ini yang kecil-kecil ini yang pusing semuanya, ini baru kita rapatkan. SVLK-nya baik, tapi ngurus di bawah tidak semudah yang kita bayangkan," keluh Jokowi.
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan merangkul asosiasi perajin kayu seperti Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI).
"Itu dipencegahan maksud saya. Maka itu setiap persoalan tentu akan kita selesaikan baik, dengan asosiasi AMKRI maupun yang lain. Saya sudah lakukan diskusi dengan mereka, supaya mereka melakukan semua pemetaan persoalan yang masih dihadapi oleh para pelaku industri itu sendiri," kata Gobel.
Sebenarnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Perindustrian telah menyepakati soal ketentuan industri kayu kecil dan menengah (IKM), tak wajib membuat SVLK. Hal ini terkait dengan wajib SLVK mulai diberlakukan 1 Januari 2015. IKM yang dimaksud adalah industri kecil kayu dan mebel yang beromzet Rp 50-500 juta per tahun dan industri kayu dan mebel menengah dengan pendapatan Rp 500 juta-10 miliar per tahun.
Sebagai gantinya, IKM kayu dan mebel hanya wajib memperolah dokumen Deklarasi Kesesuaian Pasokan/DKP yang diatur oleh Kementerian Keuangan. DKP ini yang membantu pengusaha kayu dan mebel memperoleh akses ekspor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Khusus industri besar kayu dan mebel dengan pendapatan di atas Rp 10 miliar per tahun (industri besar) tetap diwajibkan mendapatkan SVLK. Untuk SVLK sendiri, pemerintah tetap mengupayakan sertifikat ini diakui oleh banyak negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Tiongkok dan Hong Kong. Saat ini SVLK Indonesia baru sebatas diakui oleh Uni Eropa dan Australia.
(wij/rrd)











































