Ini Ragam Jurus Pemerintah Cegah Rembesan Gula Impor ke Pasar

Ini Ragam Jurus Pemerintah Cegah Rembesan Gula Impor ke Pasar

- detikFinance
Rabu, 18 Mar 2015 12:15 WIB
Ini Ragam Jurus Pemerintah Cegah Rembesan Gula Impor ke Pasar
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memperketat izin penerbitan impor gula mulai 2015. Tujuannya agar kasus rembesan gula impor ke pasar eceran tak terus terulang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Thamrin Latuconsina saat berdiskusi 'Seminar Penguatan Industri dan Bisnis Gula di Indonesia Tahun 2015' di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (18/03/2015).

"Tahun ini Bapak Rachmat (Menteri Perdagangan) telah melakukan berbagai kebijakan agar distribusi gula impor jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Kami membatasi tidak lagi memberikan alokasi yang dikenal untuk program gula perbatasan, gula untuk pabrik tebu idle capacity dan gula untuk wilayah timur yang selama ini mengganggu distribusi gula berbasis tebu pada level tertentu," papar Thamrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini wilayah perbatasan sering muncul peredaran gula impor ilegal sehingga sempat ada alokasi gula rafinasi untuk wilayah perbatasan, lalu beberapa pabrik gula berbasis tebu masih membutuhkan gula mentah impor untuk digiling saat tak ada musim giling tebu.

Selain itu, terkait prosedur penerbitan alokasi impor gula, ada 3 kementerian yang dilibatkan memberikan rekomendasi tersebut yaitu Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.

Kemudian para importir yaitu importir produsen dan importir terdaftar gula atau pedagang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh surveyor yang ditetapkan Kemendag, agar tepat jumlah, kualitas yang sesuai ketentuan sebelum mendapatkan izin impor.

Dalam proses distribusi gula impor juga telah dilakukan perubahan mendasar antara lain Kemendag telah mencabut Surat Menteri Perdagangan No. 111/ 2009 dan menerbitkan Surat Menteri Perdagangan No. 1.300/2014. Isinya larangan bagi industri gula rafinasi menjual gula impor melalui distributor dan subdistributor serta dijual sesuai kontrak yang diterbitkan.

"Selama ini disalurkan melalui distributor dan subdistributor. Ditengarai cara ini yang menjadi rembesan gula impor," imbuhnya.

Cara lainnya adalah memberikan jatah impor gula per triwulan atau 3 bulan. Selama ini penerbitan izin impor gula kepada importir selalu dilakukan per semester dan diduga cara ini memungkinkan importir menimbun gula.

"Penetapan alokasi gula impor dilakukan antar instansi, kinerja impor dilakukan per 3 bulan maka kontrol lebih baik, kemudian melakukan audit secara berkala," jelasnya.

Pada 2014, Kemendag bersama surveyor independen melakukan audit terhadap 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman (mamin), serta 3.112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014.

Hasilnya ditemukan 199,5 ribu ton (11,16 %) dari 1,7 juta ton gula impor terindikasi tidak sesuai peruntukan atau bocor ke pasar konsumen. Padahal gula impor berbasis raw sugar yang diolah jadi gula rafinasi, hanya untuk konsumsi industri, sedangkan gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi umum seperti rumah tangga.

Pasca hasil audit tersebut, pihaknya telah mencabut Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor. Selama ini produsen gula rafinasi menyalurkan gula produksinya memakai rantai distribusi, selanjutnya harus langsung ke konsumen (pabrik makanan dan minuman).

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads