"Dulu kan 600.000 ton (triwulan I-2015), nambah 1,5 juta ton sampai triwulan III harusnya," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto di kantor Menko Perekonomian, Jumat (20/3/2015).
Panggah menegaskan alasan kementeriannya mengusulkan izin impor gula bagi industri gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman untuk 6 bulan sekaligus. Tujuannya agar fokus untuk pengamanan bahan baku industri makanan dan minuman tetap terjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi izin impor gula sebanyak 1,5 juta ton ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Rekomendasi sudah dikasih jauh sebelumnya, berapa banyak sesuai kontrak mereka industri mamin," katanya.
Menurut Panggah, industri makanan dan minuman punyak hak untuk memperoleh bahan baku lebih cepat. Saat ini, seharusnya izin sudah keluar sehingga pasokan gula ke industri tak terlambat.
Panggah menambahkan seharusnya izin impor sudah keluar pada Februari 2015, tujuannya agar para produsen makanan dan minuman bisa menyiapkan produksi jauh-jauh hari sebelum persiapan kebutuhan makanan dan minuman jelang Puasa dan Lebaran atau Juni-Juli 2015.
"Produksi, nggak bisa dadakan, karena sampai ke distributor sana kan perlu waktu, produksi belum stok dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengakui saat ini memang angka pasti soal impor gula mentah yang menjadi bahan baku industri gula berbasis rafinasi belum final.
Berdasarkan informasi, ada kabar impor gula yang direkomendasikan mencapai 900.000 ton, bahkan ada informasi mencapai hingga 1,57 juta ton.
(hen/hds)











































