Gula rafinasi yang diperuntukan ke industri, telah terbukti merembes ke pasar konsumen sehingga berdampak terhadap jatuhnya harga gula kristal berbasis tebu yang dihasilkan petani melalui pabrik-pabrik gula BUMN.
"Gula manis tapi pahit untuk petani," ujar Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja saat rapat kerja di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat Bu Rini jadi Mendag. Ada surat Bu Rini tahun 2004. Gula rafinasi dipertimbangan masuk daftar negatif investasi. Tapi sekarang lewat," ujarnya.
Kebijakan izin impor gula mentah saat ini justru menghambat program revitalisasi pabrik gula BUMN. Harga gula rafinasi yang lebih murah membuat pabrik gula dalam negeri terpukul. Apalagi impor gula masuk berbarengan saat musim giling tebu.
"Sekarang impor 945.000 ton dikucurkan untuk gula mentah. Saya kasian Bu Rini yang susah dikasih PMN Rp 3,5 triliun (untuk BUMN) untuk naikkan produksi gula akhirnya bisa lewat," jelasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV lainnya yakni Abdul Wahid menjelaskan masalah impor gula mentah berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan mimik serius, Wahid menyebut jumlah investor di sektor gula rafinasi terus bertambah padahal secara regulasi pabrik gula rafinasi wajib membuka lahan pertanian tebu sebagai syarat izin impor raw sugar. Faktanya ialah penerima izin impor tidak membuka lahan tebu namun izin usaha impor dan pabrik gula rafinasi terus dikeluarkan.
"Pabrik gula (PG) rafinsi selama 3 tahun ditugaskan bikin kebun tebu. Selama ini nggak laksanakan. BKPM masih keluarkan izin PG rafinasi dari 4-5 sekarang jadi 11. Kapasitas 4,9 juta ton. Ini pelanggaran dan BKPM harus tanggungjawab," terangnya.
(feb/hen)











































