Protes Soal Gula Impor, Anggota DPR: Rasanya Manis Tapi Pahit Bagi Petani

Protes Soal Gula Impor, Anggota DPR: Rasanya Manis Tapi Pahit Bagi Petani

- detikFinance
Senin, 06 Apr 2015 16:45 WIB
Protes Soal Gula Impor, Anggota DPR: Rasanya Manis Tapi Pahit Bagi Petani
Jakarta - Anggota DPR protes ke pemerintah soal izin gula mentah atau raw sugar untuk industri gula rafinasi yang baru-baru ini mencapai 900.000 ton lebih. Gula impor berdampak terhadap petani tebu dan pabrik gula BUMN.

Gula rafinasi yang diperuntukan ke industri, telah terbukti merembes ke pasar konsumen sehingga berdampak terhadap jatuhnya harga gula kristal berbasis tebu yang dihasilkan petani melalui pabrik-pabrik gula BUMN.

"Gula manis tapi pahit untuk petani," ujar Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja saat rapat kerja di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan nada keras, Lili menyebut gula mentah yang diimpor terus bertambah. Padahal para era Rini Soemarno menjabat menteri perdagangan, impor gula mentah pernah diusulkan untuk dilarang. Gula mentah diusulkan masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Saat Bu Rini jadi Mendag. Ada surat Bu Rini tahun 2004. Gula rafinasi dipertimbangan masuk daftar negatif investasi. Tapi sekarang lewat," ujarnya.

Kebijakan izin impor gula mentah saat ini justru menghambat program revitalisasi pabrik gula BUMN. Harga gula rafinasi yang lebih murah membuat pabrik gula dalam negeri terpukul. Apalagi impor gula masuk berbarengan saat musim giling tebu.

"Sekarang impor 945.000 ton dikucurkan untuk gula mentah. Saya kasian Bu Rini yang susah dikasih PMN Rp 3,5 triliun (untuk BUMN) untuk naikkan produksi gula akhirnya bisa lewat," jelasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV lainnya yakni Abdul Wahid menjelaskan masalah impor gula mentah berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan mimik serius, Wahid menyebut jumlah investor di sektor gula rafinasi terus bertambah padahal secara regulasi pabrik gula rafinasi wajib membuka lahan pertanian tebu sebagai syarat izin impor raw sugar. Faktanya ialah penerima izin impor tidak membuka lahan tebu namun izin usaha impor dan pabrik gula rafinasi terus dikeluarkan.

"Pabrik gula (PG) rafinsi selama 3 tahun ditugaskan bikin kebun tebu. Selama ini nggak laksanakan. BKPM masih keluarkan izin PG rafinasi dari 4-5 sekarang jadi 11. Kapasitas 4,9 juta ton. Ini pelanggaran dan BKPM harus tanggungjawab," terangnya.


Dalam rapat ini dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

(feb/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads