Hal ini merupakan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan para pengusaha minimarket dan pengecer ini sudah memahami aturan yang berlaku mulai hari ini, Kamis 16 April 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sudah menegaskan tidak boleh ada pengusaha yang bandel dan melawan aturan ini. Konsekuensinya jika melanggar maka izin usaha akan dicabut.
Larangan penjualan bir dan kawan-kawan ini juga berlaku di daerah wisata yang sarat wisatawan mancanegara (wisman) alias turis asing. Pengusaha pun sempat meminta keringanan pemerintah supaya diizinkan berjualan minol di tempat ini.
Akhirnya Gobel melunak dan mengizinkan beberapa daerah menjual bir, beberapa di antaranya adalah Kuta dan Sanur di Provinsi Bali. Tapi konsumsinya terbatas khusus orang asing.
(ang/dnl)











































