Pagi ini, detikFinance langsung menyisir sejumlah minimarket di sekitar Jakarta Barat. Penelusuran dilakukan disejumlah minimarket yang berada di sepanjang Jalan Raya Joglo, Jakarta Barat.
Hasilnya, tak satu pun ditemukan minimarket dari mulai Indomaret, Alfamaret, hingga 7-eleven tampak menjual minuman beralkohol. Di lemari-lemari pendingin hanya tampak barisan minuman berkarbonasi, minuman kesehatan, kopi, susu, teh dalam kemasan, hingga air mineral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015.
(dna/dnl)