Di Jakarta Barat, Bir Sudah 'Menghilang' Dari Minimarket

Di Jakarta Barat, Bir Sudah 'Menghilang' Dari Minimarket

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2015 10:12 WIB
Foto oleh Dana Aditiasari-detikFinance
Jakarta - Aturan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal larangan menjual minuman beralkohol (minol) golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% mulai efektif berlaku mulai besok, 17 April 2015.

Pagi ini, detikFinance langsung menyisir sejumlah minimarket di sekitar Jakarta Barat. Penelusuran dilakukan disejumlah minimarket yang berada di sepanjang Jalan Raya Joglo, Jakarta Barat.

Hasilnya, tak satu pun ditemukan minimarket dari mulai Indomaret, Alfamaret, hingga 7-eleven tampak menjual minuman beralkohol. Di lemari-lemari pendingin hanya tampak barisan minuman berkarbonasi, minuman kesehatan, kopi, susu, teh dalam kemasan, hingga air mineral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah nggak jualan dari akhir bulan (akhir Maret). Jadi sekarang sudah nggak ada," ujar Minah, seorang petugas kasir di salah satu minimarket yang dikunjungi detikFinance, Kamis (16/4/2015).

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015.

(dna/dnl)

Hide Ads