Pelarangan penjualan minuman beralkohol Golongan A atau di bawah 5% termasuk bir sudah mulai dilaksanakan oleh minimarket. Meski mulai berlaku 17 April 2015 atau tepatnya besok, para pemilik minimarket sudah mulai tidak lagi menjual bir sejak awal bulan ini.
Contohnya di salah satu minimarket di Pademangan, Jakarta Utara. Di tempat ini sudah tidak ada lagi penjualan bir.
"Sudah ditarik sejak awal April 2015," kata seorang pramusaji saat ditemui detikFinance, Kamis (16/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada wilayah ID Zone, tetapi sekarang sudah dilarang," tambahnya.
Sang pramusaji juga telah mengakui bahwa larangan penjualan bir baru berlaku besok. Namun pihak minimarket sudah terlebih dahulu mencabut peredaran bir sejak awal bulan.
"Dalam surat edaran kalau tidak salah berlaku mulai 17 April 2015 dengan ketentuan tanggal 13 April 2015 ada pengontrolan dari pihak Dinas Perdagangan setempat," jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tertanggal 16 Januari 2015.
(wij/hds)











































