Larangan minimarket menjual minuman beralkohol (minol) golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%, ternyata cukup memberi dampak bagi kegiatan usaha minimarket.
Tita, seorang petugas kasir di sebuah convenience store di kawasan Jalan Raya Joglo, Jakarta Barat mengungkapkan, sejak pihaknya tak menjual minol, jumlah pengunjung di malam hari mengalami penurunan.
"Biasanya jam 9 atau jam 10 itu lumayan ramai. Sampai jam 12 masih ramai. Anak-anak muda kumpul-kumpul saja. Sekarang pas sudah nggak jualan bir lagi keliatannya nggak terlalu ramai," ujar dia kepada detikFinance, Kamis (16/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berjarak lama, penurunan kunjungan di malam hari mulai terasa. "Kurang tahu persis. Tapi sejak muncul berita larangan jual bir, bos saya langsung setop jualan. Sekitar 2 mingguan lah," tuturnya.
Meski demikian, dirinya tak mengetahui apakah hal ini mempengaruhi pendapatan toko atau tidak. "Wah, itu yang tahu bos hitungannya. Saya nggak tahu," kilahnya.
(dna/dnl)











































