Sehingga bagi pengunjung minimarket yang belum tahu, mereka masih menanyakan penjualan bir kepada kasir minimarket. Berdasarkan pantauan detikFinance, Kamis (16/4/2015) terhadap minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat antara lain Indomaret, Alfamart, 7-Eleven dan Circle K.
Pada lemari pendingin, hanya berjejer minuman-minuman tanpa alkohol seperti susu, teh, kopi, air mineral, minuman kesehatan dan minuman berkarbonasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah nggak bisa lagi beli bir. Stoknya juga sudah nggak ada," ujarnya.
Pada ketentuan sebelumnya pembelian bir di minimarket masih diperbolehkan asalkan tidak diminum di area minimarket dan wajib menunjukkan identitas. Namun dengan aturan yang terbaru, penjualan bir sudah dilarang total di minimarket.
"Take away juga nggak boleh. Karena memang nggak boleh sama sekali. Nanti saya dimarahin," terangnya.
Ia menceritakan, kemarin malam masih ada beberapa orang yang ingin membeli bir, namun stok sudah habis. Pembeli tidak bisa mendapatkan bir di minimarket, namun bisa membeli ke supermarket dan hipermarket.
"Masih ada yang nanyain semalam. Tapi ya barangnya nggak ada. Saya suruh saja. Ke supermarket," ungkap Irawan.
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015
Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).
Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.
Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.
(mkl/hen)