Misalnya gerai Alfamart yang terletak di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, sudah menghentikan penjualan bir sejak 16 Januari 2015 atau saat mulai diterbitkan aturan ini 3 bulan lalu.
"Kita sudah lama nggak jualan. Sudah dari 16 Januari nggak jualan," ujar seorang petugas kasir di gerai Alfamart yang disambangi detikFinance, Kamis (16/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah teman saya menegur orang yang beli bir. Masih kecil-kecil. Belinya saja masih pakai seragam. Waktu ditanya mana KTP-nya, dia malah ngancem. Temen saya juga nggak bisa apa-apa karena mereka ramai-ramai," tuturnya.
Kejadian itu dilaporkannya ke pemilik gerai sehingga diputuskan sekalian saja tidak menjual bir di gerainya tempat bekerja. "Akhirnya yang punya (pemilik gerai) langsung setop saja itu jualan bir. Daripada karyawannya kenapa-napa," pungkasnya.
Pada ketentuan sebelumnya pembelian bir di minimarket masih diperbolehkan asalkan tidak diminum di area minimarket dan wajib menunjukkan identitas KTP. Namun dengan aturan yang terbaru, penjualan bir sudah dilarang total di minimarket.
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015. Aturan ini terbit 3 bulan lalu pada pertengahan Januari 2015.
Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).
Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.
Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.
(dna/hen)











































