Minimarket Dilarang Jual Bir, Mendag Gobel: Di Malaysia dan Singapura Lebih Ketat

Minimarket Dilarang Jual Bir, Mendag Gobel: Di Malaysia dan Singapura Lebih Ketat

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2015 13:56 WIB
Minimarket Dilarang Jual Bir, Mendag Gobel: Di Malaysia dan Singapura Lebih Ketat
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat peredaran minuman beralkohol (minol) golongan A yaitu berkadar alkohol di bawah 5%. Pengetatan ini dinilai punya banyak imbas positif.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, pengetatan peredaran minol yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia masih belum seberapa dibandingkan di Malaysia dan Singapura.

Meski peredaran minol makin ketat, Gobel optimistis hal tersebut tidak akan menganggu sektor pariwisata Indonesia. Terbukti dari industri pariwisata Malaysia dan Singapura yang tidak terganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malaysia dan Singapura itu lebih ketat dari Indonesia. Bahkan kalau dikaitkan dengan turis, turisnya pun tiga kali lipat dari Indonesia," ujar Rachmat ditemui usai acara World Economic Forum East Asia di Graha Sawala, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).

Menurut Rachmat, larangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 ini juga diharapkan bisa mengurangi masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

"Kita larang penjualan di minimarket dan pengecer. Kita lihat masalah sosial yang ada sekarang, apa saja? Belum lagi dari segi kalau membangun daya saing kita. Kalau daya tahan tubuh tidak kuat dia akan sulit untuk jadi petarung yang hebat," imbuhnya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads