"Pahami dulu alasannya. Saya mendapat masukan banyak dari orang. Ini sudah banyak masyarakat yang resah karena minol yang dijual oleh minimarket," kata Rachmat usai acara World Economic Forum East Asia di Graha Sawala, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
"Karena minimarket sudah ada di perumahan-perumahan, di dekat sekolah, di tempat ibadah. Itu sudah banyak sekali yang complain, supaya Kemendag mengambil tindakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket. Harusnya tertutup di dalam kulkas dan tidak boleh dilihat dan terkunci, ini ditaruh di depan pintu. Artinya ada pelanggaran. Dan tidak menanyakan apakah sudah cukup umur atau tidak. Oleh karena itu saya bilang sekaligus saja tidak boleh dijual di minimarket. Supaya peraturannya jelas," kata Gobel.
Maka dari itu, Rachmat merevisi aturan yang dikeluarkan oleh Mendag sebelumnya. Pada aturan sebelumnya, bir dan kawan-kawan masih boleh dijual di minimarket, tapi pembelinya minimal harus berusia 21 tahun dibuktikan dengan memperlihatkan KTP.
Setelah dibeli, bir tersebut tidak boleh dikonsumsi di lokasi minimarket maupun tempat umum lainnya. Minol yang sudah dibeli hanya boleh dikonsumsi di rumah.
Nah, dalam aturan baru ini, minimarket dan pengecer sama sekali dilarang menjual bir. Minol golongan A masih bisa dijual di supermarket, hypermarket, dan bar atau kafe.
(ang/dnl)











































