Permendag yang berlaku efektif 17 April 2015 ini melarang minimarket dan pengecer menjual bir atau minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% atau minuman beralkohol golongan A. Namun kawasan-kawasan khusus wisata mendapat kelonggaran khususnya bagi pengecer yang akan menjual bir, sedangkan untuk minimarket tetap dilarang jual bir.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengecer bir di kawasan wisata. Ia menegaskan juklak ini sejalan dengan Permendag No. 6/2015 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kawasan Wisata Ditetapkan Pemda
Bagi kawasan wisata seperti di Bali dan 16 kawasan lainnya yang sudah ada peraturan daerahnya (perda) sebagai kawasan wisata, maka para pengecer boleh menjual bir namun dengan syarat khusus. Misalnya di kawasan Kuta dan Sanur di Bali.
"Jadi kalau di daerah lain ada perda yang menunjukkan lokasi itu merupakan lokasi wisata, maka terhadap mereka diperbolehkan menjual minol yang golongan A," kata Srie.
2. Pengecer Harus Terdaftar
Menurut Srie, pengecer bir di kawasan wisata harus terdaftar seperti kelompok usaha koperasi dan sejenisnya. Pengecer juga bisa terafiliasi dengan supermarket atau hipermarket, hingga hotel, bar yang memang tak terkena ketentuan Permendag No 6 Tahun 2015. Sistem penjualannya pun harus dijual ke konsumen langsung dan dikonsumsi di lokasi.
"Mereka harus terbentuk dalam satu wadah kelompok usaha bersama, dia koperasi atau BUMD," kata Srie.
3. Pengecer Bisa Jual ke Turis Asing dan Lokal
Penjualan bir di kawasan wisata bisa ditujukan kepada orang asing, turis asing maupun orang lokal. Asalkan dijual kepada konsumen yang sudah berusia dewasa yaitu di atas umur 21 tahun.
"Dia (pengecer) tetap harus menjual kepada turis asing dan lokal diatas 21 tahun," katanya.
4. Berlaku 16 April
Ketentuan Juklak untuk penjualan bir bagi pengecer di kawasan wisata berlaku hari ini (16/4/2015). Namun proses di lapangan, para pengecer bir di kawasan wisata harus melakukan pendaftaran di masing-masing koperasi atau kelompok usaha lainnya. Sehingga perlu waktu bagi pengecer untuk menerapkan perdagangan langsung ke para konsumen di kawasan wisata.
"Peraturan Dirjen β04 tahun 2015 per tanggal 15 April 2015. Berlakunya harusnya hari ini, tapi kan pedagang itu menyiapkan untuk registrasi," katanya..
5. Harus Punya Izin Khusus
Para pengecer bir di kawasan wisata harus punya izin khusus dari pemerintah daerah. Proses pengawasanya pun akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Kalau mereka penjual langsung, mereka harus memiliki surat penjual langsung. Kalau misalnya pengecer, surat keterangan pengecer. Kalau distributor harus punya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Kalau subdistributor Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk distributor.
"Intinya peraturan menteri No 06 Tahun 2015 hanya tidak boleh minimarket," katanya.
(hen/hds)











































