65% Penjualan Bir Dilakukan Pengecer Non Minimarket

65% Penjualan Bir Dilakukan Pengecer Non Minimarket

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2015 18:12 WIB
65% Penjualan Bir Dilakukan Pengecer Non Minimarket
Jakarta - Dari ribuan gerai minimarket dan pengecer, penjualan bir (golongan A) terbanyak justru dilakukan oleh pengecer non minimarket. Penjualan bir banyak terjadi di pengecer non minimarket yang mengambil porsi 65%.

Kini penjualan bir di minimarket dan pengecer mulai dilarang yang berlaku efektif besok (17/4/2015). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid mengatakan anggotanya mengikuti regulasi pemerintah terkait pengaturan penjualan bir. Namun Satria menyebutkan tidak semua toko ritel atau minimarket bagian dari Aprindo. Total toko ritel milik anggota Aprindo hanya mencapai 20.000 gerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak semua toko modern anggota Aprindo terutama di daerah. Berdasarkan data sebesar 35% dijual oleh anggota Aprindo dan 65% toko tradisional sebagai penjual minol golongan A," ujar Satria saat ditemui di sela-sela peluncuran Trans Hello di Carrefour Central Park, Jakarta Barat, Kamis (16/4/2015).

Ia mengatakan ada solusi lain yang lebih efektif daripada melarang penjualan minol golongan A di minimarket. Pihak toko ritel atau minimarket bisa melakukan kampanye atau public awareness. Caranya kampanye produk minol hanya bisa dibeli oleh orang dewasa serta membuat malu pembeli yang belum berusia dewasa.

"Kami melihat, dari sisi pengawasan public awareness. Kalau belum usia 21 tahun bisa malu beli produk itu. Public awareness bikin dia nggak bisa beli. Kalau mau beli harus ada SPG terus dia ada kasir sendiri," ujarnya.

Pengusaha ritel akan mengevaluasi kebijakan Permendag ini dalam 6 bulan ke depan. Hasil evaluasi dari tim independen akan menjadi dasar untuk mengajukan keberatan atau protes terhadap pemerintah.

"Aturan dikaji 6 bulan ke depan oleh tim independen. Ini kan namanya produk one stop shopping sehingga bila dilarang bisa hakimi hak konsumen untuk beli produk. Ini kan sudah jadi gaya hidup bukan untuk mabuk-mabukan," jelasnya.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads