Kini penjualan bir di minimarket dan pengecer mulai dilarang yang berlaku efektif besok (17/4/2015). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid mengatakan anggotanya mengikuti regulasi pemerintah terkait pengaturan penjualan bir. Namun Satria menyebutkan tidak semua toko ritel atau minimarket bagian dari Aprindo. Total toko ritel milik anggota Aprindo hanya mencapai 20.000 gerai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ada solusi lain yang lebih efektif daripada melarang penjualan minol golongan A di minimarket. Pihak toko ritel atau minimarket bisa melakukan kampanye atau public awareness. Caranya kampanye produk minol hanya bisa dibeli oleh orang dewasa serta membuat malu pembeli yang belum berusia dewasa.
"Kami melihat, dari sisi pengawasan public awareness. Kalau belum usia 21 tahun bisa malu beli produk itu. Public awareness bikin dia nggak bisa beli. Kalau mau beli harus ada SPG terus dia ada kasir sendiri," ujarnya.
Pengusaha ritel akan mengevaluasi kebijakan Permendag ini dalam 6 bulan ke depan. Hasil evaluasi dari tim independen akan menjadi dasar untuk mengajukan keberatan atau protes terhadap pemerintah.
"Aturan dikaji 6 bulan ke depan oleh tim independen. Ini kan namanya produk one stop shopping sehingga bila dilarang bisa hakimi hak konsumen untuk beli produk. Ini kan sudah jadi gaya hidup bukan untuk mabuk-mabukan," jelasnya.
(feb/hen)











































