Pengecer bir di kawasan wisata harus terdaftar seperti kelompok usaha koperasi dan sejenisnya. Pengecer juga bisa terafiliasi dengan supermarket atau hipermarket, hingga hotel, bar yang memang tak terkena ketentuan Permendag No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Alkohol (Minol).
Sistem penjualannya pun harus dijual ke konsumen langsung dan dikonsumsi di lokasi, bagi turis asing maupun lokal dengan usia minimal 21 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menjelaskan pengawasan ketentuan ini dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Ada tim terpadu pengawasan barang yang dibentuk oleh bupati dan wali kota. Maka pengawasannya dilakukan oleh daerah. Tapi khusus di kawasn wisata, pemda, bupati, dan wali kota boleh melibatkan tokoh adat sepanjang diperlukan," kata Srie di kantor Kemendag, Kamis (16/4/2015).
Srie juga mengatakan pemda juga berwenang melakukan penerapan sanksi bagi para pengecer bir di kawasan wisata yang melanggar ketentuan. Sanksinya dari yang ringan sampai yang paling berat yaitu pencabutan izin usaha. Sanksi juga berlaku bagi minimarket atau pengecer yang berada di luar zona kawasan wisata yang melanggar.
"Misalnya masih menjual pertama dikasih teguran, kemudian dicabut izinnya. Tetapi bagi importir, produsen, distributor, sub distributor yang tidak memiliki izin menjual minol itu adalah pidana," tegas Srie.
Terkait adanya pemerintah daerah yang berencana tak menerapkan aturan larangan penjualan bir di minimarket atau pengecer, Srie menegaskan boleh saja asalkan mereka harus menetapkan kawasan wilayahnya sebagai zona wisata.
"DKI itu kalau sepanjang dia ada menetapkan kawasn wisata, ya boleh saja. Saya kan bilang, jadi yang namanya peraturan itu tidak diskriminatif. Berlaku secara umum," katanya.
Kemendag telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
Aturan berlaku efektif 17 April 2015 ini melarang minimarket dan pengecer menjual bir atau minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% atau minuman beralkohol golongan A.
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015
Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas.
Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.
Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.
(hen/hds)











































