Pada Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lahir beberapa peraturan Menteri Perdagangan soal pengawasan dan pengendalian produk minuman beralkohol. Peraturan-peraturan yang lahir lebih banyak soal tata niaga minuman beralkohol, termasuk tata cara impor minuman beralkohol dan peredarannya, antara lain mengatur soal pembelian bir dengan KTP di minimarket.
Misalnya Peraturan Menteri Perdagangan No 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan,pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.
Dikutip detikFinance, Jumat (17/4/2015), Permendag ini merupakan penyempurnaan, salah satu yang diatur antara lain minuman beralkohol golongan B (5-20%) dan C (>20%) dijual oleh penjual langsung hanya di tempat tertentu, untuk diminum langsung. Sedangkan minuman golongan A dapat dijual di tempat tertentu dan diminum langsung. Tempat tertentu mencakup hotel berbintang 3, 4, dan 5 juga restoran, termasuk bar dan pub, hingga klab malam. Di hotel, minuman golongan B dan C dapat diminum di kamar dan berisi paling banyak 187 ml.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga golongan minuman ini hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran, juga toko bebas bea, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur khusus DKI Jakarta.
Pemerintah daerah menetapkan penjualan ketiga golongan minuman beralkohol tersebut tidak boleh dekat dengan rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
Khusus untuk minuman golongan A (bir), dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Selain itu, penjualannya harus terpisah dengan barang-barang lainnya
Kemudian Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan teknis soal ketentuan pengawasan peredaran produk minuman beralkohol di dalam negeri. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Permendag yang berlaku efektif 11 April 2014 ini, bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam Permendag itu, diatur soal penjualan minuman beralkohol yang langsung minum di tempat hanya dijual di hotel, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/wali kota dan gubernur.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer di toko bebas bea, dan tempat tertentu yang diatur oleh bupati/wali kota dan gubernur.
Minuman beralkohol golongan A (kadar maksimal 5% antara lain bir) juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, dan hipermarket. Pihak pengecer harus memiliki luas lantai penjualan minimal 12 meter persegi. Untuk menjadi pengecer harus memenuhi syarat yang ketat.
"Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih, dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) kepada petugas/pramuniaga," jelas Permendag tersebut.
Pengecer juga wajib menempatkan produk minuman beralkohol tak bercampur dengan produk lain atau tempat khusus. Pihak pengecer wajib melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan.
Selain itu, pengecer dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja (kos-kosan), dan bumi perkemahan. Juga dilarang dijual yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit. Selain itu ada juga tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur.
Para importir juga dilarang menjual langsung produknya kepada konsumen. Lalu, perorangan juga dilarang mendistribusikan dan memperdagangkan minuman ini.
Selain itu, diatur bahwa untuk minuman beralkohol golongan A, distributor atau sub distributor wajib bertanggung jawab terhadap pengecer atau penjual langsung yang ditunjuk.
Bagi importir, distributor, pengecer, atau penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (kadar 5%-20%) dan C (kadar lebih 20%), wajib memiliki SIUP minuman beralkohol. Sedangkan pengecer yang hanya menjual minuman beralkohol golongann A wajib memiliki surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL A)
Terkait membawa minuman beralkohol dari luar negeri, diatur setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1.000 mililiter per orang.
Selain itu, terkait pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari impor, perusahaan importir harus mengantongi importir terdaftar minuman beralkohol (IT MB) yang berlaku 3 tahun, dan bisa diperpanjang. Kemudian, importir juga harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Penjualan minuman beralkohol impor juga dikenai pajak (duty paid) dan ada yang tak dikenai pajak (duty not paid). Importir BUMN yang bergerak di bidang perdagangan tak dikenai pajak.
(hen/dnl)











































