Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Poluan menuturkan, dari total penjualan bir, sebanyak 12% dijual di minimarket. Sementara lebih dari 48% dijual di kalangan pengecer lainnya seperti grosir, warung-warung, dan sejenisnya.
β"Berarti kalau tidak diperbolehkan, minimal 60% dari mata rantai kami akan hilang dalam sekejap. Bisa dibayangkan sendiri dampaknya," βkata Charles saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (16/4/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, lanjut Charles, negara juga akan kehilangan potensi pendapatan dari cukai. "Kita bayar cukai tahun lalu Rp 4 triliun," tuturnya.
Dijelaskan Charles, jika mata rantai distribusi tersebut hilang karena aturan ini diberlakukan, secara otomatis volume produksi juga akan dikurangi. "Kalau (produksi) turun, omzet juga turun," ujarnya.
Permendag No. 6/2015 hanya mengizinkan bir dijual di supermarket, hipermarket, restoran, dan tempat wisata yang memenuhi persyaratan. Menurut Charles, potensi pasar minuman ini ini akan menipis, terutama di daerah-daerah.
"Supermarket dan hipermarket itu hanya ada di kota-kota besar," ucapnya.
(zul/hds)











































