Bir Dilarang Dijual di Minimarket, 200.000 Tenaga Kerja Terancam

Bir Dilarang Dijual di Minimarket, 200.000 Tenaga Kerja Terancam

- detikFinance
Jumat, 17 Apr 2015 09:37 WIB
Bir Dilarang Dijual di Minimarket, 200.000 Tenaga Kerja Terancam
Jakarta - Mulai hari ini, minimarket dan toko eceran dilarang menjual minuman beralkohol Golongan A seperti bir. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 ini dinilai bakal memberi dampak negatif terhadap industri dan tenaga kerja di dalamnya.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Poluan menuturkan, dari total penjualan bir, sebanyak 12% dijual di minimarket. Sementara lebih dari 48% dijual di kalangan pengecer lainnya seperti grosir, warung-warung, dan sejenisnya.

β€Ž"Berarti kalau tidak diperbolehkan, minimal 60% dari mata rantai kami akan hilang dalam sekejap. Bisa dibayangkan sendiri dampaknya," β€Žkata Charles saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (16/4/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potensi hilangnya mata rantai distribusi penjualan bir tersebut juga akan berpengaruh pada tenaga kerja. Dia mengatakan, setidaknya di kalangan industri produsen bir, ada 2.000 tenaga kerja yang terserap. Namun lebih jauh dari itu, di jalur distribusi, pengecer, dan penjual ada sekitar 200.000 tenaga kerja.

Tidak hanya itu, lanjut Charles, negara juga akan kehilangan potensi pendapatan dari cukai. "Kita bayar cukai tahun lalu Rp 4 triliun," tuturnya.

Dijelaskan Charles, jika mata rantai distribusi tersebut hilang karena aturan ini diberlakukan, secara otomatis volume produksi juga akan dikurangi. "Kalau (produksi) turun, omzet juga turun," ujarnya.

Permendag No. 6/2015 hanya mengizinkan bir dijual di supermarket, hipermarket, restoran, dan tempat wisata yang memenuhi persyaratan. Menurut Charles, potensi pasar minuman ini ini akan menipis, terutama di daerah-daerah.

"Supermarket dan hipermarket itu hanya ada di kota-kota besar," ucapnya.

(zul/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads