Pengusaha Ngaku Sudah Surati Rachmat Gobel Soal Larangan Jual Bir di Minimarket

Pengusaha Ngaku Sudah Surati Rachmat Gobel Soal Larangan Jual Bir di Minimarket

- detikFinance
Jumat, 17 Apr 2015 09:50 WIB
Pengusaha Ngaku Sudah Surati Rachmat Gobel Soal Larangan Jual Bir di Minimarket
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan aturan pelarangan jual bir di minimarket dan pengecer. Pelaku industri bir protes, karena merasa tak pernah diajak berdiskusi.

"Posisi kami masih bingung. Sebelum Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ini muncul, kami masih giat-giatnya memenuhi persyaratan Permendag sebelumnya. Kami belum pernah diajak ngobrol," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Poluan kepada detikFinance, Kamis (16/4/2015).

Bahkan, lanjut Charles, sejak Permendag No. 6/2015 dikeluarkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kemendag. Pelaku usaha ingin berdiskusi mengenai pemberlakukan aturan yang dinilai bakal berdampak negatif terhadap industri ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah menyurati 2 kali secara resmi, tapi tak ada jawaban. Kami juga sudah berbicara dengan Kemendag, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Permintaan kami cuma satu yaitu difa‎silitasi, diajak ngobrol dengan Menteri Perdagangan, latar belakang ini seperti apa," paparnya.

Namun meski begitu, Charles menuturkan aturan tetap aturan. Dunia usaha akan mematuhi walau dirasa memberatkan. Dia pun mengaku masih optimistis untuk bisa bertemu dan membicarakan hal ini lebih dalam dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

"Yang penting di industri kami bertanggung jawab dan patuh," ujarnya.

(zul/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads