"Posisi kami masih bingung. Sebelum Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ini muncul, kami masih giat-giatnya memenuhi persyaratan Permendag sebelumnya. Kami belum pernah diajak ngobrol," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Poluan kepada detikFinance, Kamis (16/4/2015).
Bahkan, lanjut Charles, sejak Permendag No. 6/2015 dikeluarkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kemendag. Pelaku usaha ingin berdiskusi mengenai pemberlakukan aturan yang dinilai bakal berdampak negatif terhadap industri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun meski begitu, Charles menuturkan aturan tetap aturan. Dunia usaha akan mematuhi walau dirasa memberatkan. Dia pun mengaku masih optimistis untuk bisa bertemu dan membicarakan hal ini lebih dalam dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
"Yang penting di industri kami bertanggung jawab dan patuh," ujarnya.
(zul/hds)











































