Mulai hari ini (17/4/2015), pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir, di seluruh minimarket dan pengecer di Indonesia. Bir masih boleh dijual di supermarket atau hipermarket dengan syarat konsumen harus menunjukkan identitas.
Namun kawasan-kawasan khusus wisata mendapat kelonggaran, khususnya bagi pengecer yang akan menjual bir. Sedangkan untuk minimarket tetap dilarang jual bir. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengecer di kawasan wisata.
Bagi kawasan wisata seperti di Bali dan 16 kawasan lainnya yang sudah ada peraturan daerahnya (perda) sebagai kawasan wisata, maka para pengecer boleh menjual bir, namun dengan syarat khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































