Delegasi Heineken yang dipimpin oleh Global Director Public and Governmental Affairs Heineken, Roland Verstappen. Delegasi Heineken didampingi oleh Presiden Komisaris Multi Bintang Cosmas Batubara, Presiden Direktur Michael Chin, serta Direktur Hubungan Korporasi Bambang Britono.
Pertemuan tersebut di antaranya membahas soal larangan penjualan bir di minimarket dan pengecer. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berlaku 17 April 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Multi Bintang maupun Heineken menegaskan komitmen global dari produsen minuman beralkohol dunia dan menetapkan aturan yang sangat ketat tentang bagaimana menjual produk bir, termasuk melakukan pencegahan konsumsi alkohol oleh anak di bawah usia legal.
"Heineken memiliki banyak program di seluruh dunia sehubungan dengan pencegahan tersebut dan Multi Bintang juga memiliki program yang sama di Indonesia," jelas Multi Bintang.
Multi Bintang telah bekerja dengan banyak operator minimarket dalam melatih staf toko mereka untuk memastikan mereka tidak menjual produk bir ke konsumen di bawah usia legal konsumsi alkohol (lewat program 21+ pengetahuan akan usia 21 tahun keatas sebagai usia legal konsumsi alkohol dan pentingnya pelaksanaan prosedur pemeriksaan identitas).
Sejak 2012, lebih dari 1.000 gerai dan 15000 staf minimarket telah berpartisipasi dalam program edukasi penjualan secara bertanggung jawab tersebut. Multi Bintang juga memberikan pelatihan kepada para staf hotel, restoran dan cafe untuk memastikan mereka hanya menjual produk bir dan minuman beralkohol lainnya secara bertanggung jawab.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel setuju untuk meneruskan dialog tersebut dengan membentuk kelompok kerja bersama antara Kementerian Perdagangan dan industri bir untuk mencari solusi alternatif dan program untuk mencegah konsumsi alkohol oleh anak di bawah usia legal.
(hen/hds)