Menteri Gobel Siapkan Toko Khusus Jual Bir, Aturan Masih Dikaji

Menteri Gobel Siapkan Toko Khusus Jual Bir, Aturan Masih Dikaji

- detikFinance
Selasa, 21 Apr 2015 19:20 WIB
Menteri Gobel Siapkan Toko Khusus Jual Bir, Aturan Masih Dikaji
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji aturan terkait pembentukan peritel atau toko khusus penjual minuman beralkohol (minol) atau bir. Hal ini menyusul banyak komplain dari masyarakat terkait larangan penjualan minuman beralkohol (minor) golongan A (alkohol kadar di bawah 5%) di minimarket atau pengecer.

"Kita akan keluarkan izin khusus toko untuk menjual minuman keras, tapi tidak semua bisa dapat izin, jadi kita akan mengatur ulang peredaran bir. Ini masih kita pelajari, kita mengatur sistem distribusi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel saat ditemui di Hotel Sangri-La, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Namun, dia menjelaskan, fokus utamanya dari setiap kebijakan yang dibuat adalah menjaga masyarakat dari pengaruh buruk dampak dari minol. Berbeda dengan para turis yang memang menjadikan bir sebagai gaya hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat tetap harus dijaga, kita harus atur, bir itu kebutuhan para turis," katanya.

Lebih jauh Gobel menjelaskan, nantinya toko-toko ini harus ditinjau lokasinya, tidak boleh berada di lingkungan sekolah dan tempat ibadah.

"Nanti kerjasama dengan penjualnya. Mengatur daerah pemukiman, tidak boleh di sekolah, tempat ibadah. Tapi masih review, intinya bukan mengharamkan jual alkohol tapi supaya menekan dampak buruknya ke masyarakat," kata dia.

Gobel mengungkapkan, dampak sosial dari jual bir di minimarket adalah mempermudah anak sekolah mengkonsumsi minol, apalagi harganya murah. Di negara lain pun, kata dia, penjualan minol diatur ketat.

"Ditanyakan juga identitas, di negara lain disiplin, di sini nggak disiplin, ada yang memang mau jual, ada yang jual karena ketakutan yang beli banyak takut dikeroyok," tandasnya.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads