Begini Wujud RUU Pelarangan Total Produksi Sampai Konsumsi Minol

Begini Wujud RUU Pelarangan Total Produksi Sampai Konsumsi Minol

- detikFinance
Jumat, 24 Apr 2015 15:55 WIB
Begini Wujud RUU Pelarangan Total Produksi Sampai Konsumsi Minol
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang berisi pelarangan total terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol merupakan RUU inisiatif DPR yang sedang digodok di Badan Legislasi (Baleg). Dua fraksi yang mengajukan RUU ini adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi mengungkapkan, RUU ini berisi 7 bab isi serta 1 bab penutup dengan salinan 22 pasal.

"Draft RUU terdiri atas 7 bab dan 22 pasal. Pada prinsipnya masih dalam pembahasan," katanya kepada detikFinance, Jumat (24/04/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bagian draft bab I, Pasal 1 berisi uraian detil tentang apa itu pengertian minuman beralkohol yakni minuman mengandung etanol (C2 H5 OH) hasil pertanian. Selain itu, etanol hasil pertanian mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, atau fermentasi tanpa destilasi dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau sebaliknya. Selain itu menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Pasal 2 hanya berisi larangan minuman beralkohol berasaskan perlindungan, kepastian hukum, keberlanjutan, dan keterpaduan. Sedangkan di Pasal 3 berisikan tujuan larangan minuman beralkohol seperti melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditumbulkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Sedangkan di bagian Bab II yang mencakup Pasal 3 berisi klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang, Mulai dari Golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%, Golongan B dengan kadar melebihi 5% hingga 20%, Golongan C dengan kadar melebihi dari 20% hingga 55%, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Lalu di bagian Bab III Pasal 5 berisi setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran dan racikan. Pasal 6 berisi setiap orang dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minol seluruh jenis dan pasal 7 setiap orang dilarang mengkonsumsi seluruh jenis minol. Di pasal 8 ayat 1 diatur pengecualian untuk kepentingan terbatas dan ayat 2 dijelaskan ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Bab VI mencakup Pasal 9 ayat (1), di mana pemerintah pusat dan daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari produksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi. Sedangkan di ayat 2 diatur pengawasan minol dilaksanakan tim terpadu yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah.

Lalu di pasal 10 ditegaskan siapa saja yang dimaksud tim terpadu itu yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/masyarakat.

Sedangkan di pasal 11 hanya berisi penegasan tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah. Kemudian pasal 13 berisi penjelasan tim terpadu melaksanakan pengawasan secara berkala. Sementara di pasal 14 berisi masalah pendanaan pengawasan yaitu tingkat nasional bersumber dari APBN sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota APBD.

Pengaturan di pasal 15 adalah bila dalam pengawasan menunjukan adanya bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana, penyidikan segera dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan ketentuan UU. Di Bab V, mencakup pasal 16 terdiri dari 3 ayat berisi pengawasan dan peran serta masyarakat.

Di Bab VI diatur ketentuan pidana. Di pasal 17 diatur ancaman pidana yang diusulkan dalam draft awal bagi produsen dan distributor termasuk penjual diancam minimal 2 tahun maksimal 10 tahun penjara. Denda yang diajukan adalah Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara ancaman pidana yang diusulkan bagi konsumen adalah 3 bulan penjara dan maksimal 2 tahun sedangkan dendanya Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta yang diatur dalam pasal 18. Di pasal 19 diatur bila peminum mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Di bagian Bab VII adalah bagian penutup di mana ada 3 pasal yaitu pasal 20, 21, dan 22.

(wij/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads