Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Poluan menuturkan, dirinya tak tahu apa latar belakang RUU tersebut. Namun dia menegaskan ini sangat kontroversial.
"Judulnya larangan, ini kontroversial juga. Industri kami bukan barang terlarang. Logika paling spesifik begitu. Industri ini sudah melalui 35 perundang-undangan dari kualitas, industri, distribusi, segala macam. Ini bertentangan," kata Charles kepada detikFinance, Jumat (24/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di AS, Prohibition memunculkan perdagangan minol di pasar gelap. Mafia tersohor seperti Al 'The Untouchable' Capone menjadi besar dan sangat berkuasa karena perdagangan minuman keras secara ilegal.
"Jangankan negara kita, AS pernah mencoba hal serupa. Demand tetap ada dan ini nggak bisa dilarang. Yang terjadi adalah pasar gelap, mendorong mafia waktu itu. Semenjak kejadian itu mereka kapok, tak pernah lagi membuat larangan," tegas Charles.
Pada dasarnya, lanjut Charles, industri mendukung pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terkait peredaran minuman beralkohol ini. Namun dengan solusi yang tidak memihak satu sisi.
"Kalau barangnya ini di bawah pengawasan, kalau diperketat pengawasannya, semua setuju. Siapa yang nggak ingin generasi muda bagus terus," tuturnya.
(zul/hds)











































