Jokowi Perpanjang 2 Tahun Moratorium Izin Hutan

Jokowi Perpanjang 2 Tahun Moratorium Izin Hutan

- detikFinance
Senin, 27 Apr 2015 15:05 WIB
Jokowi Perpanjang 2 Tahun Moratorium Izin Hutan
Jakarta - Kebijakan moratorium terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut akan berakhir 20 Mei 2015. Kebijakan ini sempat diperpanjang 2 tahun sejak 2013 lalu pada pemerintahan Presiden SBY.

Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini pemerintah memastikan kembali memperpanjang moratorium pemberian izin usaha untuk kehutanan dan lahan gambut selama 2 tahun lagi.

"Ditetapkan pada 20 Maret, moratorium dilanjutkan. Kita bersama telah mengkaji, sempat menjadi bahasan apakah 2 tahun atau selamanya. Tapi berdasarkan perkembangan dan evaluasi, kita pakai angka 2 tahun dulu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, di acara Tropical Landscape Summit bertema A Global Investment Opportunity. Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (27/4/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, kebijakan moratorium sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Proses admnistrasinya sedang dilakukan saat ini.

"Itu dua tahun setelah berakhir Mei, maka langsung berlaku. Awalnya saya minta moratorium itu berlangsung selama-lamanya, tapi mempertimbangkan banyak hal, maka dilakukan 2 tahun terlebih dahulu," katanya.

Ada beberapa rencana penguatan baru dari moratorium izin hutan alam dan lahan gambut, antara lain:

  • Jaminan dengan dalam bentuk Inpres, moraotirum tetap kuat dari sisi hukum.
  • Mempertegas soal memungkinkan tata kelola di lahan gambut.
  • Hutan primer dan gambut tidak ada izin sama sekali.

"Tapi sedang dibahas bersama-sama. Maka belum ada keputusan," katanya.

Seperti diketahui mulai 20 Mei 2011 penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut efektif berlaku.

Moratorium ini berlaku selama dua tahun sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Inpres ini berlaku khusus untuk 64,2 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia.

(hen/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads