Selesainya uji kelayakan tahap I Kereta Cepat yang mengambil rute Jakarta-Bandung ini, pemerintah telah menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Akhir Studi Kelayakan Proyek Kereta Cepat Tahap I versi Jepang.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Tataruang dan Pertanahan Bappenas/Kementerian PPN, rapat yang digelar 21 April 2015 lalu tersebut dihadiri oleh Perwakilan Bappenas, Perwakilan Kementerian LH dan Kehutanan, Perwakilan Kementerian PUPR, Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Perwakilan Kementerian Perhubungan dan Perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) sebagai calon investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam usulannya ke pemerintah Indonesia Jepang dalam hal ini JICA menawarkan skema pembiayaan dengan porsi 10% ditanggung pihak swasta, 74% ditanggung BUMN Khusus yang dibentuk untuk proyek ini dan 16% ditanggung pemerintah.
"Mekanisme PPP (Public Private Partnership/Kerjasama Pemerintah Swasata) yang ditawarkan Japan International Cooperation Agency (JICA) dinilai terlalu berat karena pemerintah harus menanggung 16%. Oleh karena itu, diminta kepada pihak Jepang untuk melakukan penghitungan ulang model PPP kontribusi Pemerintah Indonesia 0%," jelas bunyi salah satu poin hasil pertemuan tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (28/4/2015).
โDalam dokumen hasil rapat tersebut, dikemukakan alasan permintaan tersebut adalah karena proyek ini bukan merupakan program pemerintah melainkan inisiatif usulan investor sehingga dipandang pemerintah tidak perlu mengeluarkan alokasi dana khusus untuk proyek ini.
"Proyek Kereta Api Cepat adalah proyek New Iniciative (Inisatif baru) bukan prioritas pemerintah yang tercantum dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," demikian penegasan dalam dokumen tersebut.
(dna/hen)