Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat baru ada 97 perusahaan perkebunan sawit yang punya sertifikat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Realisasi ini hanya 17% dari target pemerintah yang menargetkan 562 perusahaan.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Gamal Nasir mengatakan, program sertifikasi yang jalan di tempat ini karena sebagian besar perusahaan masih kesulitan memenuhi sejumlah aspek yang dipersyaratkan.
"Sebagian kesulitan dalam memenuhi aspek legalitas kebun, manajemen usaha, tanggung jawab sosial, dan utamanya aspek lingkungan," jelas Gamal di kantor Kementan, Senin (11/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kan baru ada tiga lembaga. Makanya kita kejar, ada 11 lembaga sertifikasi yang sedang kita proses," katanya.
Tahun ini, kementerianya telah meluluskan 34 perusahaan sawit yang telah memenuhi syarat ISPO. "Hingga saat ini sudah 34 perusahaan (memenuhi syarat ISPO). Sementara ada 23 lagi yang belum memenuhi dan harus melengkapi dokumennya," ujar Gamal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 tahun 2015, penerapan sertifikasi ISPO wajib dilakukan perusahaan perkebunan sawit besar, dan perusahaan pengelola pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS). Sementara, bagi usaha perkebunan plasma dan swadaya, sertifikasi ISPO hanya bersifat sukarela.
Pemerintah memunculkan sertifikat sawit ala Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO. Munculnya ISPO dalam rangka menjadi acuan standar proses sawit selain Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang berstandar Eropa.
ISPO diwajibkan untuk seluruh pelaku industri sawit di Tanah Air. Semua pelaku sawit termasuk industri sawit harus sudah memiliki sertifikasi ISPO paling lambat 31 Desember 2014.
Ketentuan sertifikasi ISPO secara prinsip mulai berlaku tahun 2011 lalu, namun ada proses transisi. Kemudian mulai Maret 2012 menjadi wajib untuk yang sudah siap, dan hingga akhir 2014 berlaku wajib untuk semua pelaku sawit.
Kebijakan ini tertuang, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.19/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
(hen/hen)











































