Penyebabnya, produk pompa air ini memiliki mesin yang di bawah standar spesifikasi sehingga mudah panas hingga terbakar. Padahal berdasarkan uji Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro), produk ini sempat lolos uji Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga berhak mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Namun kenyataannya setelah dijual di pasaran justru kualitasnya di bawah spesifikasi SNI.
"βKalau dipakai, bisa meledak dan terjadi kebakaran. Jadi awalnya (mesin pompa) terbakar dulu, lalu meledak. Tentu ini akan membahayakan apalagi pompa biasanya diletakan di dalam rumah menyamber dan menyebabkan rumah terbakar," ungkap Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen, Kemendag Widodo saat pemusnahan 72 pompa air di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Banten, Senin (11/05/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 67 unit di PT Dinamika sedangkan yang ada di peredaran ada 5 unit sehingga jumlahnya ada 72 unit. Mereka sudah menarik barang dari peredaran dan kita meminta penarikan barang tetap dilakukan dan melaporkan ke kita," tutur Widodo.
Dengan tindakan koperatif βyang dilakukan distributor pompa ini yaitu PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya selaku distributor, pemerintah tidak memberikan sanksi pidana berupa kurungan pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar kepada perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan hanya dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) oleh Kemendag dan pencabutan label SPPT SNI oleh LSpro atau Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro)
"Kalau pelaku usaha sudah melaksanakan saksi administrasi, sanksi pidana dikesampingkan. Mereka sudah menarik barang dari peredaran," jelasnya.
(wij/hen)











































