Menurut Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, pompa air merek MTYM Motoyama tipe GP 125 non otomatis, sejak awal telah mengantongi label Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI atau SPPT SNI yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro). Namun pelaku usaha seperti importir dan distributor tak konsisten terhadap kualitas produknya.
"Pompa air ini sudah mengantongi SPPT SNI tetapi kualitas tidak bagus sehingga dilakukan upaya penindakan," ungkap Widodo saat ditemui di Komplek Pergudangan Pantai Indak Dadap, Tangerang, Banten, Senin (11/05/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses produksinya (produksi pompa air) harus sesuai dengan BSN (Badan Standardisasi Nasional). Kalau lolos uji lab terbit SPPT SNI," tambahnya.
Proses belum berhenti, langkah selanjutnya perusahaan diwajibkan melaporkan produknya terutama barang impor ke Direktorat Pengendalian Mutu Barang (PMB) Kemendag. Dari tempat ini kemudian diterbitkan SPB atau Surat Pendaftaran Barang. Namun ada catatan khusus yang harus diperhatikan perusahaan yaitu harus melakukan kontrol produk setiap setahun sekali agar kualitas produk sama pada proses pencatatan pertama.
"Direktorat PMB biasanya melakukan penelusuran dan mengambil sampel dengan cara membeli. Nah di sini seringnya pelaku usaha tidak konsisten salah satunya seperti mengurangi spesifikasi (dari produk awal)," katanya.
Widodo mengatakan pelanggaran ini tidak hanya terjadi pada produk pompa air yang ditemukan pada 2014, tetapi produk lainnya terutama produk elektronika.
"Ada beberapa produk yang tidak konsisten seperti besi beton, lampu hemat energi, kipas angin, hingga setrika," katanya.
(wij/hen)











































