Berlogo SNI Tapi Pompa Air China Mudah Terbakar, Ini Penyebabnya

Berlogo SNI Tapi Pompa Air China Mudah Terbakar, Ini Penyebabnya

- detikFinance
Senin, 11 Mei 2015 14:35 WIB
Berlogo SNI Tapi Pompa Air China Mudah Terbakar, Ini Penyebabnya
Tangerang - Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan 72 unit pompa air impor asal China di sebuah gudang Dadap, Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil uji ulang, pompa air bermerek MTYM Motoyama tipe GP 125 non otomatis tidak aman bagi konsumen karena mudah terbakar dan meledak.

Menurut Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, pompa air merek MTYM Motoyama tipe GP 125 non otomatis, sejak awal telah mengantongi label Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI atau SPPT SNI yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro). Namun pelaku usaha seperti importir dan distributor tak konsisten terhadap kualitas produknya.

"Pompa air ini sudah mengantongi SPPT SNI tetapi kualitas tidak bagus sehingga dilakukan upaya penindakan," ungkap Widodo saat ditemui di Komplek Pergudangan Pantai Indak Dadap, Tangerang, Banten, Senin (11/05/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo menjelaskan pihak distributor yaitu PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya untuk mendapatkan SPPT SNI yang diterbitkan LSpro tidak mudah. Pihak LSpro akan melakukan uji kelayakan terhadap produk langsung di negara lokasi produksi yaitu China. Kemudian LSpro juga harus mengecek kelaikan lain yang telah dimiliki perusahaan seperti ISO 9001 dan selanjutkan dilakukan uji lab.

"Proses produksinya (produksi pompa air) harus sesuai dengan BSN (Badan Standardisasi Nasional). Kalau lolos uji lab terbit SPPT SNI," tambahnya.

Proses belum berhenti, langkah selanjutnya perusahaan diwajibkan melaporkan produknya terutama barang impor ke Direktorat Pengendalian Mutu Barang (PMB) Kemendag. Dari tempat ini kemudian diterbitkan SPB atau Surat Pendaftaran Barang. Namun ada catatan khusus yang harus diperhatikan perusahaan yaitu harus melakukan kontrol produk setiap setahun sekali agar kualitas produk sama pada proses pencatatan pertama.

"Direktorat PMB biasanya melakukan penelusuran dan mengambil sampel dengan cara membeli. Nah di sini seringnya pelaku usaha tidak konsisten salah satunya seperti mengurangi spesifikasi (dari produk awal)," katanya.

Widodo mengatakan pelanggaran ini tidak hanya terjadi pada produk pompa air yang ditemukan pada 2014, tetapi produk lainnya terutama produk elektronika.

"Ada beberapa produk yang tidak konsisten seperti besi beton, lampu hemat energi, kipas angin, hingga setrika," katanya.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads