Sertifikasi kebun sawit berkelanjutan versi Indonesia ini belum banyak diakui di negara-negara tujuan ekspor CPO Indonesia. Sebelumnya, sertifikasi yang menjadi acuan adalah Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dari stakeholder negara Uni Eropa dan AS.
Sebagian besar pembeli atau konsumen sawit global justru lebih mengakui RSPO yang dikeluarkan oleh gabungan beberapa stakeholder kelapa sawit dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memang diakui RSPO lebih diakui dibanding ISPO di negara-negara Barat. Tetapi ini bukan masalah dan tidak perlu dikhawatirkan, kita terus memperkenalkan bahwa sawit kita sudah sustainable (berkelanjutan) lewat ISPO,” kata Gamal di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Gamal mengatakan, Kementan akan melakukan publikasi langsung ISPO di beberapa negara, khususnya pembeli terbesar CPO Indonesia. Pihaknya, lanjut Gamal, akan mengunjungi 5 negara pengimpor CPO terbesar untuk memperkenalkan perkebunan sawit berkebelanjutan versi pemerintah.
“Ada 5 negara yaitu Jerman, India, China, Belanda, dan Belgia yang akan kita targetkan dalam mengenalkan ISPO ini,” jelas Gamal.
Menurutnya, meski sama-sama menjadi acuan dalam pengelolaan sawit berkelanjutan, ISPO dan RSPO memiliki standar yang berbeda.
“ISPO ini kewajiban kita dan bukti sawit kita telah sesuai dengan prinsip lingkungan. Kita tidak khawatir dunia lebih mengakui RSPO, karena kita masih proses publikasi,” imbuh Gamal.
Kementrian Pertanian tetap mewajibkan perusahaan sawit tetap melakukan sertifikasi ISPO dari lembaga konsultan yang ditunjuk pemerintah.
“Ini regulasi yang wajib ditaati semua perusahaan sawit. RSPO tidak sama dengan ISPO, kalau kita kan kewajiban yang dituangkan dalam peraturan, sementara RSPO itu mengikuti ketentuan yang disepakati bersama antara pemangku kepentingan sawit,” katanya.
Pihaknya mewajibkan semua perusahaan sawit, kecuali petani sawit plasma dan swadaya, untuk menyelesaikan semua persyaratan ISPO paling lambat 25 September mendatang. Pemenuhan perkebunan sawit berkelanjutan, sambung Drajat, sangat mendesak untuk menepis anggapan kegiatan perkebunan sawit yang kerap disalahkan sebagai perusak hutan tersbesar di Indonesia.
“Tahun 2016 mendatang kita larang perusahaan yang belum bersertifikat ISPO mengekspor CPO,” jelasnya.
Selain itu, Kementan juga akan menerapkan sanksi tegas berupa penghentian izin usaha serta penurunan kelas kebun bagi perusahaan yang belum tersertifikasi hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mewajibkan ISPO pada perkebunan rakyat. Kendati demikian, Kementan akan memberi sejumlah kemudahan pada perkebunan rakyat untuk mendapatkan sertifikasi.
“Sementara sifatnya sukarela. Kita bina dulu dalam group working. Ini kan kerjasama dengan UNDP juga, kita cari modelnya dulu, ada kemungkinan sertifikasi untuk perkebunan rakyat kit danai dari APBN setelah modelnya sudah ada,” katanya.
(hen/hen)











































