Harga Patokan Gula Petani Jadi Rp 8.900/Kg, Naik 4,7%

Harga Patokan Gula Petani Jadi Rp 8.900/Kg, Naik 4,7%

Suhendra - detikFinance
Jumat, 22 Mei 2015 10:28 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) gula, dari sebelumnya Rp 8.500/kg menjadi Rp 8.900/kg atau naik 4,7%. Ketentuan ini diatur oleh peratutan Menteri Perdagangn (Permendag) soal HPP gula 2015, sejalan mulai masuknya musim giling tebu tahun ini.

"Saya ingin mengumumkan Permendag tentang HPP gula kristal putih 2015,” kata Mendag Rachmat Gobel saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdialog dengan petani dan masyarakat, di Pabrik Gula (PG) Gempolkerep, Kabupaten Mojokerto, Jatim, kemarin dikutip dari situs Setkab, Jumat (22/5/2015)

Presiden Jokowi menegaskan, dengan adanya HPP gula artinya pemerintah harus tanggung jawab. Sehingga harga gula dari tebu yang dihasilkan petani jangan sampai dibeli di bawah HPP sehingga akan merugikan petani.

“Kuncinya menurut saya, jangan ada yang mainain jadi sistemnya tidak akan rusak,” ujar Jokowi.

Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan tahun 2014 lalu, HPP untuk gula petani sebesar Rp 8.500. Namun, harga gula petani ini tidak dijaga sehngga kerap menjadi turun, sehingga petani rugi karena biaya produksi lebih mahal dari harga jual.

Menurut Rini, pemerintah telah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk dapat membeli harga gula petani dengan harga Rp 8.900/kg.

“PT PPI berperan sebagai pemegang stok nasional untuk menjaga stabilitas harga gula, terutama harga gula di tingkat petani,” jelas Rini.

Pabrik Gula Gempolkrep berdiri sejak tahun 1912 dan merupakan unit usaha dari PT. Perkebunan Nusantara X. Pabrik yang terakhir beroperasi pada bulan November 2014 itu sebelumnya tercatat memprodukai sebesar 468.003 ton gula.

Menurut laporan Direktur Umum PTPN X Subiyono, Pabrik Gula Gempolkrep akan siap beroperasi kembali pada bulan Mei 2015 dengan target 507.714 ton meningkat sebesar 8,48%.

(Suhendra/Rista Rama Dhany)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads