"Saya lagi cek, jadi belum tahu. Lagi nunggu informasi dari dinas di Majalaya, ini pabrik-pabrik tekstil, masih dicek," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Irianto Simbolon kepada detikFinance, Jumat (22/5/2015).
Ia berjanji pekan depan laporan dari tim sudah bisa keluar. Irianto mengatakan, sesuai ketentuan para pengusaha atau pemilik pabrik harus melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat terkait kebijakan soal hubungan industrial seperti merumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Harus ada laporan termasuk saat merumahkan, karena pasti ada sesuatu, misalnya produksi berkurang atau bahan baku berkurang, atau ada masalah lain, bisa juga karena efisiensi," katanya.
Irianto mengimbau agar pelaku usaha melakukan tahapan sesuai ketentuan terkait status karyawan bila ada masalah di internal perusahaan, antara lain terlebih dahulu mengurangi jam kerja, mengurangi jam lembur, menghentikan sebagian lini produksi, merumahkan sementara, hingga jalan terakhir melakukan PHK.
"Kita selalu meminta kepada pelaku usaha jangan langsung di-PHK," katanya.
Terkait dengan kebijakan merumahkan karyawan, seorang pekerja tetap berhak menerima penuh gaji pokoknya. Namun untuk tunjangan-tunjangan tak tetap, bisa saja ada pengurangan karena konsekuensi dari tak masuk kerja akibat dirumahkan.
"Bila karyawan dirumahkan tetap gaji dibayar, tapi tunjangan kehadiran dihapus, lembur ilang, karena dirumahkan," katanya.
Sebelumnya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terdapat 60 industri tekstil yang merumahkan ribuan karyawannya selama 3 bulan pertama di 2015. Langkah ini akibat dampak turunnya penjualan para pabrikan tekstil, hingga rata-rata mencapai 50%.
(Suhendra/Rista Rama Dhany)











































