RI Gugat Australia ke WTO Gara-gara Kemasan Rokok Polos

RI Gugat Australia ke WTO Gara-gara Kemasan Rokok Polos

Wiji Nurhayat - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2015 10:21 WIB
RI Gugat Australia ke WTO Gara-gara Kemasan Rokok Polos
Jakarta - Indonesia salah satu negara yang menggat Australia ke Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), atas kebijakan Negeri Kangguru itu yang mewajibkan kemasan polos pada produk rokok, alias tanpa merek.

Sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang ditangani WTO sampai saat ini, dimana terdapat tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 Anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.

Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menegaskan, kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah melanggar hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi dan di sisi lain produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.

Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia.

"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” ungkap Bachrul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2015).

Dalam pertemuan pertama antara pihak penggugat, tergugat, dan panelis dalam kasus tersebut di kantor WTO di Jenewa, Swiss, Senin lalu (1/6/2015), Bachrul menuturkan industri rokok menyumbang 1,66% total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai US$ 700 juta.

Selain itu industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.

Disebutkan juga oleh Bachrul bila kebijakan kemasan polos produk rokok Australia bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda serta perokok pemula. Tujuan dari kebijakan Australia tersebut juga sejalan dengan kebijakan yang dilakukan banyak negara termasuk Indonesia.

Namun demikian, kebijakan Australia dalam mencapai tujuan dari kebijakannya tersebut melalui penerapan kemasan polos produk rokok dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk rokok yang dimiliki produsen rokok.

Hal ini dapat merugikan para produsen tersebut dan akan memberi pengaruh atas kompetisi dagang produk rokok yang dijual di Australia dikarenakan hilangnya daya pembeda antara produk rokok yang satu dengan produk rokok lainnya.

Bachrul menjelaskan, bahwa jika kebijakan kemasan polos produk rokok Australia tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak semakin luas karena anggota WTO lainnya dapat mengeluarkan kebijakan yang berdampak negatif kepada perlindungan HKI atas merek dagang produk impor lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan produk lainnya.

Lebih lanjut, Bachrul juga menegaskan bahwa sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, melainkan merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha.

“Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan,” tutup Bachrul.

(wij/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads