RI 'Perang' Lawan Australia di WTO

RI 'Perang' Lawan Australia di WTO

Wiji Nurhayat - detikFinance
Sabtu, 20 Jun 2015 15:24 WIB
RI Perang Lawan Australia di WTO
Jakarta - Indonesia secara resmi menggugat Australia ke Badan Perdagangan Dunia (WTO). Pemicunya, karena Australia menerapkan aturan wajib kemasan rokok polos (plain packaging).

"Jadi Indonesia mengajukan keberatan atas kebijakan Australia yang menerapkan aturan plain packaging. Secara tegas, kami bukan menentang pemerintahan Australia membatasi kebijakan umum melindungi kesehatan masyarakat. Yang kami permasalahkan, pihak Australia itu menghilangkan hak dari pemegang paten," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi, saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Bachrul menjelaskan, sesuai ketentuan, pemegang hak paten/merek wajib mendaftarkan produknya yang bersangkutan ke pemerintah Australia. Setelah itu, pemerintah Australia berkewajiban melindungi hak merek dan pasar produk. Hal itu juga sudah sesuai dengan hak anggota WTO, di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada praktiknya, pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan kemasan rokok polos. Pemerintah Australia beralasan, aturan kemasan rokok polos untukmelindungi masyarakat Australia dari bahaya rokok terutama yang berbasis tembakau.

"Pemerintah Australia mengeluarkan plain packaging untuk kepentingan publik, TRIPS itu boleh dilanggar. Apa yang dilanggar? Konsep dari Australia rokok sudah ada ukuran, promosi dari brand dan warna serta penampilannya. Sekarang itu tidak boleh, tidak boleh pakai warna, gambar hanya boleh ditulis dengan tulisan standar di bawah misalnya Marlboro. Kemudian dia dijual harus tertutup, orang tidak boleh lihat," tuturnya.

Kebijakan ini jelas-jelas merugikan Indonesia dan produsen rokok dari negara lainnya. Bachrul juga menegaskan, Australia telah melanggar TRIPS. Tetapi pada keterangannya kepada WTO, Australia merasa tidak melanggar TRIPS dengan alasan melindungi masyarakatnya dari bahaya menkonsumsi tembakau.

"Mereka (Australia) mengatakan dia punya hak boleh melanggar pemegang paten (TRIPS). Hak itu tidak absolut kepada anda (Australia) dan ini yang kita dispute (sengketa) kan di WTO. Indonesia mengatakan tidak karena TRIPS sudah dilakukan pendaftaran. Ini masalah yang kita bahas dan mendapatkan atensi dari dunia," sebut Bachrul.

Pengajuan gugatan kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2012 dan berlanjut hingga 2015. Di awal bulan Juni 2015, pemerintah Indonesia sudah menyelesaikan sidang dengar pendapat perdana yang menghadirkan penggugat (Indonesia), tergugat (Australia), dan panelis di kantor WTO di Jenewa, Swiss. Setelah itu, sidang dengar pendapat kedua bakal dilaksanakan pada bulan Agustus 2015 dan Indonesia harus menunggu hasil putusan sidang 9 bulan ke depan.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads