Ini Modus Penambangan Timah Ilegal Puluhan Tahun di Babel

Ini Modus Penambangan Timah Ilegal Puluhan Tahun di Babel

Zulfi Suhendra - detikFinance
Senin, 22 Jun 2015 09:05 WIB
Ini Modus Penambangan Timah Ilegal Puluhan Tahun di Babel
Jakarta - Banyak modus yang dilakukan para penambang timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). Mulai dari yang bekerjasama dengan perusahaan yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga diselundupkan ke luar negeri.

Perusahaan yang memiliki IUP juga memiliki rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP). Di situ disebutkan, perusahaan pemegang IUP bisa menambang timah dengan jumlah tertentu dan memproduksi atau mengolahnya menjadi jumlah tertentu hingga menjualnya.

Jadi, bila ada perusahaan yang dalam RKAP-nya bisa mengeksploitasi 2.000 ton, namun pada kenyataannya saat pengolahan atau produksi β€Žbisa mencapai jauh lebih dari itu, maka hasil tambangnya patut dicurigai atau dikenal unreported.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno mengatakan, tak jarang juga para pemegang IUP nakal menerima bijih timah tersebut dari hasil penambangan ilegal.

"Kalau di darat itu, produsen mau menerima yang ilegal," kata Sukrisno, kala berbincang dengan detikFinance beberapa waktu lalu.

Selain itu, praktik penjualan bijih timah tersebut bisa juga melalui kolektor, pengepul atau pengumpul timah. Setelah itu, timah dijual ke perusahaan-perusahaan yang memiliki smelter atau pabrik pemurnian. Adanya mata rantai ini bisa mengecoh penyidik atau surveyor.

"Bijih timahnya itu diambil oleh smelter-smelter di situ. Digabung sama yang legal. Makanya ekspor terdaftar itu harus dilihat dari IUP-nya. Dia harus eksplorasi," tegasnya.

Sukrisno pernah mendapati mitra PT Timah yang nakal menyelundupkan logam hasil pengolahan. Namun belum sempat logam tersebut berpindah tangan, aparat yang ditugaskan PT Timah berhasil meringkus oknum perusahaan tersebut.

"Dia menambang di IUP-nya PT Timah, tapi hasilnya itu kan kalau legal diperiksa dan nggak boleh dibawa keluar. Drum oli dilubangi, dan dimasukan ke situ. Jadi dimasukan ke situ bersama-sama dengan drum oli. Saya ngomong tolong dikirim intel, begitu diamati ketahuan. Dan ditangkap.β€Ž Kita blacklist itu," tuturnya.

Sedangkan di laut, modusnya tak jauh berbeda. Hanya saja, penambang timah ilegal di laut punya kemungkinan untuk mengirimkan biji atau pasir timah yang belum diolah langsung ke luar negeri tanpa ke darat. Timah-timah tersebut jadi tidak tercatat. Bahkan menurutnya, mereka menambang dekat dengan daerah eksplorasi seperti PT Timah atau perusahaan yang legal.

"β€ŽHasilnya saya bilang ini jangan-jangan nggak ke darat, ditransfer ke tongkang langsung. Siapa tahu?" katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Jabin Sufianto. Dia lebih menekankan, banyaknya hasil-hasil tambang timah yang tak terlaporkan atau dengan kata lain diselundupkan.

"ICW coba membuat kajian untuk timah, mereka komparasi, Indonesia negara keluar, dibanding dengan negara penerima punya data. Nggak pernah klop. Kita bilang kita kirim 40 ton, di sana menerima 60 ton. Beranak timah itu. Jadi bagaimana bisa begitu? Selalu nggak cocok datanya," tuturnya.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru, yakni No.33/2015 tentang ketentuan ekspor timah, ruang gerak penambang ilegal diharapkan bakal semakin dipersempit. Dari ketentuan aturan baru, maka asal usul dari timah yang ditambang, diolah juga dijual akan semakin jelas juga bisa mengerek kenaikan harga.

Jabin mengatakan, dalam Permendag baru ini akan ada penelusuran teknis tentang asal usul barang timah. Nantinya penambangan ilegal akan berkurang. Karena ekspor terdaftar harus sesuai dengan RKAP dengan pemilik IUP.

"Itu akan ditelusuri, berapa IUP-nya, berapa peralatan yang digunakan. Sehingga wajib, dia mau ekspor sekian ton. Kalau selama ini kan kabur. Meski IUP-nya sedikit, tapi minta izin ekspornya banyak," paparnya.

(zul/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads