Sejumlah penambang ilegal yang tak berizin bukan hanya tidak menghiraukan keselamatan, melainkan juga tidak peduli akan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Akibatnya, banyak lingkungan rusak yang diakibatkan oleh penambang ilegal ini.
"Kalau tambang itu harusnya sudah ada programnya sesuai dengan AMDAL yang dibuat saat mau eksplorasi. Kalau tak ada ilegal mining, itu akan tertata rapi," tutur Direktur Utama PT Timah (Persero) Sukrisno kepada detikFinance beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, jadi sulit. Hutan Lindung itu nggak boleh dijamah, konservasi itu nggak boleh," katanya.
Namun lagi-lagi, bak 'hantu' para penambang ilegal ini seolah tak tersentuh, karena sudah berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkannya, mereka tetap ada dan masih beraksi hingga saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia AETI, Jabin Sufianto menganggap, penambang ilegal atau dia menyebutnya dengan tambang inkonvensional yang menambang di hutan lindung adalah mereka yang melakukan kesalahan fatal.
"Yang salah total pun ada. Nambang di hutan lindung, nambang di IUP PT Timah tapi nggak jual ke PT Timah, atau nggak ada kontrak. Nambang di mana saja yang nggak ada status. Itu benar-benar salah fatal. Atau misalnya nambang di IUP mana kirim ke PT mana," jelasnya.
Tak ada data pasti mengenai berapa luasan hektar lahan yang rusak akibat penambangan ilegal ini. Namun yang pasti, praktik tersebut benar-benar terjadi.
(zul/rrd)











































