Direktur PT Timah Persero, Sukrisno mengatakan, besaran kerugian Rp 20 triliun tersebut merupakan nilai kerugian dari hilangnya deposit timah milik perseroan sebanyak 125 ribu ton.
"Materi jelas ada kerugian. Itu kekayaan Indonesia yang diambil dalam hal ini kekayaan PT Timah yang diambil. Kita tak menikmati, rugi kita. Dari 2009 sampai akhir 2014 itu sekitar 125 ribu ton kehilangan deposit PT Timah. Setara Rp 20 triliun. Itu kekayaan alam Indonesia, secara tidak langsung itu milik Indonesia," tuturnya kala berbincang dengan detikFinance beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hasil ICW dari 2008 sampai 2014, kerugian negara diperkirakan Rp 37 triliun. Karena data dari global mengatakan, 2008-2014 itu yang dilaporkan sekian, tak dilaporkan sekian," tuturnya.
Negara mengalami kerugian karena ekspor ilegal tak memberikan royalti pada pemerintah. Royalti dibayarkan pemerintah sebesar 3% dari nilai transaksi penjualan timah.
"Yang ilegal ini tak membayar royalti. Itu kerugian negara. Itu saya sampaikan juga ke menteri-menteri," katanya.
(zul/rrd)











































