"Sebetulnya, gubernur maupun Direktur Utama PT Timah (Sukrisno), Kementerian Perdagangan, menurut saya sudah melakukan upaya yang baik," ujar Sudirman ditemui usai melantik 362 pejabat di Kementerian ESDM, di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Senin (22/6/2015).
Salah satu upaya menekan tambang ilegal ini, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 tentang ketentuan ekspor timah. Aturan tersebut hanya memperbolehkan timah ekspor harus melalui proses clear and clean (CnC). Misalnya timah harus berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah melalui proses pemurnian (smelter).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui, walau begitu penambangan timah ilegal sampai saat ini masih marak terjadi. Hal ini karena keuntungan yang didapat memang besar. Bahkan Sudirman mengungkapkan, tidak hanya timah banyak lagi komoditas tambang yang banyak penambangan ilegal, seperti baru bara.
"Ya pada saat ongkos menambang itu jauh lebih murah daripada harga jual, itu mendorong orang untuk melakukan segala macam. Di batu bara juga sama, begitu harga begitu tinggi, orang terpacu. Membuat market jadi banjir itu kemudian membuat orang terdorong untuk menambang liar," tutupnya.
(rrd/hen)