Direktur Utama PT Timah, Sukrisno mengatakan, perubahan dari Permendag 44 ke Permendag 33 cukup signifikan. Di Permendag 44, pemerintah mengizinkan ekspor timah dalam 4 kategori, yakni timah ingot (batangan), timah solder, timah murni bentuk lainnya dan timah paduan (timah bentuk lainnya yang bukan timah murni)
"Sekarang di Permendag 33 itu tidak ada lagi timah murni bentuk lainnya. Jadi hanya ada 3 yang boleh diekspor," tutur Sukrisno kepada detikFinance, Selasa (23/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua jenis timah lainnya yaitu timah solder dan timah paduan bentuk lainnya bukan berarti bisa bebas tak diatur tata niaganya. Dalam aturan yang baru ini, Sukrisno mengatakan, timah solder dan timah paduan bentuk lainnya harus menggunakan bahan baku dari timah batangan yang dijual di bursa. Sehingga, semua produk dan sumber bahan baku timah dipastikan aman dan terdaftar.
"Jadi kalau misalnya timah solder itu nggak ada pembelian di bursa ya nggak boleh diekspor. Sebelum itu ya bebas, bahannya bebas. Nanti bahannya harus dibeli di bursa," tambah Sukrisno.
Barang yang dijual melalui bursa akan memberikan keuntungan kepada pemerintah melalui royalti yang dibayarkan. Selama ini, barang yang tidak dijual melalui bursa atau yang dianggap ilegal tidak dibayarkan royaltinya pada pemerintah.
Dalam aturan yang baru ini, perusahaan tidak bisa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI). IUP hanya boleh dipakai untuk perusahaan penambang yang memproduksi tin ingot atau timah batang. Sedangkan untuk yang memproduksi tin solder ataupun timah paduan harus memiliki IUI. Satu perusahaan hanya boleh memiliki salah satu dari izin tersebut.
"Kalau mau begitu harus bentuk perusahaan baru. Anak perusahaan. Jadi ini lebih termonitor," katanya.
Ditambah, stastus dari produk timah dan tambang pun harus memiliki sertifikat clean and clear yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penilaian Clear and Clean (CnC) meliputi berbagai macam aspek, salah satunya eksplorasi.
Sukrisno mengatakan, dengan adanya Permendag yang baru ini, praktik penambangan ilegal, penyelundupan hasil tambang bisa diminimalisir. Tak hanya itu, diharapkan dengan pengetatan ekspor ini Indonesia bisa mengendalikan harga timah dunia.
"Berlakunya efektif 1 Agustus. Ini akan lebih tertib," tutupnya.
(zul/rrd)











































