Hal ini disampaikan JK usai menghadiri Gelaran Batik Nasional (GBN)β di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
"Semua kan ada aturan, UU-nya. Dan itu aturannya, penyelesaiannya harus mengikuti aturan. Bahwa siapa pun yang tambangnya tidak punya izin harus ditindak. Ilegal itu harus dihentikan. Karena juga bisa merusak lingkungan. Harus ada izin jelasnya. Dan itu sekarang di tangan provinsi. Dulu di kabupaten, sekarang di provinsi," kata JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (diambil pemerintah pusat). Biar saja diselesaikan dengan aturan yang ada," ujarnya.
Mau lihat penampakan rusaknya Babel akibat tambang timah ilegal? Klik di sini.
(dnl/hen)











































