Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia Ishak bergerak cepat mengantisipasi rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging).
Kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia yang kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO). Dampak kebijakan ini konsumen tak mengetahui produk rokok apa yang mereka akan beli dan produsen pun dirugikan karena merek dagang mereka tak diketahui publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai US$ 139,99 juta, menurun 9,66% dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai US$ 154,96 juta.
Pengekspor terbesar rokok (HS 4 digit 2402) ke Singapura masih diduduki Tiongkok dengan share sebesar 20,39%. Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot.
Pada 12 Maret 2015 lalu, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura telah mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen mereka.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya yaitu Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.
Nus menjelaskan, Singapura berencana mengadakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para stakeholders yang berkepentingan. Ini dilakukan Pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.
“Ini kesempatan bagi kita, Pemerintah, dan produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia, untuk menyampaikan pandangan dan masukan sebelum kebijakan itu diberlakukan Singapura dengan disertai argumentasi yang kuat," ujar Nus.
Kebijakan kemasan polos mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa
logo perusahaan dan merek dagang.
Saat bersengketa di WTO dengan Australia, Pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tak ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan. Selain Singapura, kebijakan yang telah diberlakukan Pemerintah Australia tampaknya akan diikuti beberapa negara lainnya, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.
(hen/rrd)











































