"PPN akan dibebaskan menjadi 0%," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/6/2015)
Untuk saat ini, industri yang berada di kawasan Batam memang sudah tidak lagi dipungut PPN. Sedangkan di luar Batam, tetap dikenakan PPN. Mardiasmo mengaku akan mempercepat proses penerbitan aturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pembebasan PPN ini sebenarnya sudah ada sejak akhir tahun lalu. Lewat keputusan para menteri usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Perindustrian. Namun sampai sekarang belum juga terealisasi.
Mardiasmo tidak dapat menjelaskan lebih rinci alasannya. Ia hanya menuturkan bahwa selama kurang lebih 6 bulan ini, Kemenkeu masih terus memproses kebijakan ini.
"Sedang dalam proses," imbuhnya
Selain pembebasan PPN, pemerintah sebenarnya juga telah memberikan insentif fiskal lainnya, seperti terkait bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) dan pembebasan bea masuk impor serta pengurangan pajak (tax allowance).
"Ini memang tujuannya supaya kompetitif," tutup Mardiasmo.
(mkl/rrd)











































