Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penentuan harga gas sudah ditentukan sebelum sumur migas dilakukan pengeboran. Hal tersebut tertuang dalam Plant Of Development (POD), dalam POD sudah ditentukan berapa investasi yang diperlukan dalam pengeboran migas, target produksi dan sampai penentuan harga gas dengan melihat investasi yang dikeluarkan.
Proses POD sampai akhirnya gas bumi berhasil diproduksi membutuhkan waktu beberapa tahun, apalagi ketika gas sudah keluar dari sumur, harus ada pembelinya. Makanya dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) alokasi gas atau pembeli gas sudah ditentukan beberapa tahun sebelumnya berdasarkan kontrak jangka panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiratmaja mengatakan, artinya bila sumur sudah berproduksi tentunya antara penjual (perusahaan hulu migas) dengan pembeli, sudah tahu harga yang harus dibayarkan, tidak mungkin harga yang sudah disepakati langsung diubah, apalagi atas intervensi pemerintah. Kecuali kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sepakat merevisi kontrak.
"Kalau ingin harga gasnya lebih murah, tentunya bukan minta subsidi dari industri hulu migas (perusahaan hulu). Seharusnya subsidinya dari pemerintah sendiri, misalnya dengan mengurangi goverment take," ungkapnya.
Wiratmaja mencontohkan, seperti penandatangan kontrak PJBG kemarin, antara PT Pertamina (Persero) dengan ENI di Muara Bakau, Kalimantan Timur. Pertamina membeli gas dengan harga 1,4 juta ton per tahun.
"Kontraknya ditandatangani kemarin, tapi gasnya baru mengalir pada 2017, dan dikontrak untuk dapat memasok selama 7 tahun dari 2017 sampai 2024," tutup Wiratmaja.
Seperti diketahui, untuk produksi gas dari Lapangan Tangguh di Papua, Train (kilang LNG) 1 dan 2, hingga nantinya Train 3 (masih dalam pengerjaan) sudah ditentukan harga gas dan penjualnya. Kontraknya juga jangka panjang, salah satunya seperti ke Fujian, China.
Sebelumnya, Menperin Saleh Husin mendesak agar harga gas di Papua turun, hal ini untuk dapat mewujudkan kawasan Bintuni di Papua Barat diproyeksikan menjadi megapolitan industri petrokimia di Indonesia bahkan skala global.
Saleh mengakui, pihak calon investor telah beberapa kali meminta kepastian dukungan energi gas sebagai salah satu basis kalkulasi investasi dan operasi. Ini mengingat industri petrokimia merupakan bisnis jangka panjang.
"Untuk Bintuni, memang perlu intervensi pemerintah terhadap harga gas, karena ini demi kepastian investasi petrokimia yang mendukung beragam industri lainnya dan menciptakan lapangan kerja," tegas Saleh Husin.
Harga gas domestik selama ini dinilai Kemenperin menjadi kendala utama pengembangan petrokimia. Banderol harga gas masih US$ 9-10 per MMBTU sedangkan di luar negeri hanya US$ 3-4 per MMBTU.
Selain itu, perlu dilakukan joint study antara Pupuk Indonesia selaku pengguna gas dengan BP Berau selaku penghasil gas. Diperlukan pula, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga maupun instansi terkait agar pembangunan pabrik dapat berjalan dengan lancar.
(rrd/dnl)











































