Menteri Rini Sinergikan 3 BUMN, Bangun Petrokimia Hingga Angkut BBM

Menteri Rini Sinergikan 3 BUMN, Bangun Petrokimia Hingga Angkut BBM

Zulfi Suhendra - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 12:01 WIB
Menteri Rini Sinergikan 3 BUMN, Bangun Petrokimia Hingga Angkut BBM
Jakarta - PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Pelni (Persero) menjalin kerjasama bisnis mulai dari pengembangan pabrik petrokimia berbasis gas bumi dan batu bara, serta pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) hingga minyak mentah.

Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyaksikan penandatanganan MoU kerjasama tersebut mengatakan, dengan adanya sinergi antara BUMN ini, ke depan, perusahaan-perusahaan pelat merah akan semakin besar dan berkembang.

"Saya senang melihat penandatanganan seperti ini. Dengan adanya feasibility study dan studi bersama untuk dapat tercapainya kerjasama dan joint venture yang menguntungkan kedua belah pihak," tutur Rini di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Pertamina, Dwi Sucipto mengatakan, Pertamina melihat adanya potensi untuk mengembangkan industri hilirisasi di sektor petrokimia. Dwi menuturkan, perusahaan ini sudah lama bergerak di sektor hulu migas, dan kini akan bergerak ke hilir.

"Kita sudah klop. Pertamina sudah lama bisnisnya di hulu, sekarang kita bergerak ke hilir, dan Pupuk Indonesia punya kemampuan untuk itu," tambah Dwi.

Selain dengan Pupuk Indonesia, dalam kesempatan ini juga ditandatangani nota kesepahaman antara Pertamina dengan BUMN lainnya yakni PT Pelni. Awalnya, kejasama kedua perusahaan hanya mencakup penyediaaan pelumas dan grease yang diproduksi dan dipasarkan Pertamina untuk dipasok ke Pelni.

Dengan kerjasama yang baru ditandatangani hari ini, Pertamina juga akan menyediakan BBM untuk kebutuhan kapal dan kendaraan operasional Pelni. Sementara untuk Pertamina, Pelni akan menyedaiakan kapal angkut BBM sebanyak 1 unit kapal angkut, dengan sepesifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan Pertamina. Nota kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun.

(zul/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads