Hal ini diungkapkan Saleh saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/7/2015)
"Kita akan meminta kepada Kepolisian untuk setiap kawasan industri itu sebagai objek vital, sehingga kepolisian betul-betul menerapkan kawasan industri tidak semena-mena melakukan demo dan meresahkan orang untuk berinvestasi," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga rencana akan berkoordinasi dengan Kapolri agar setiap kawasan industri sebagai objek vital," sebutnya.
Saleh menambahkan, Indonesia sekarang tengah dalam kompetisi untuk memperebutkan para investor dengan negara tetangga. Seharusnya masalah seperti in dapat diatasi.
"Kita lagi menarik agar investasi masuk sebanyak mungkin. Jangan sampai hal sepele, mampu mengurungkan niat orang untuk berinvestasi. Kan kita lagi bersaing dengan negara lain Thailand, Vietnam, Myanmar," katanya.
Hingga akhir tahun lalu, Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) sudah ditetapkan terhadap 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 466 tahun 2014.β¬
Perusahaan dan kawasan industri yang masuk OVNI akan mendapat perlindungan dari sisi pengamanan dari aparat pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dukungan keamanan khusus dari Polri dalam menyelenggarakan pengamanan di perusahaan dan kawasan industri yang berstatus OVNI. Disesuaikan dengan nilai investasi, luas lahan, jumlah karyawan dan faktor lainnya.
(mkl/hen)











































