Buruh: Ada Skenario Jadikan Batam Wilayah Bebas Mogok Kerja

Buruh: Ada Skenario Jadikan Batam Wilayah Bebas Mogok Kerja

Lani Pujiastuti - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2015 17:03 WIB
Buruh: Ada Skenario Jadikan Batam Wilayah Bebas Mogok Kerja
Jakarta - Para buruh memiliki penilaian sendiri terhadap kabar hengkangnya sejumlah perusahaan asing di Batam, Kepulauan Riau. Menurut buruh, cerita demo dan hengkangnya perusahaan dari Batam sudah menjadi cerita lama.

Pengurus DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Roni Febrianto mengatakan, isu demo pekerja dan hengkangnya perusahaan asing dari Batam sengaja diangkat lagi.

"Itu isu lama yang dihembuskan lagi oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Batam, yang kemudian disampaikan ke Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Ada indikasi ini skenario pemerintah. Batam ingin dijadikan kawasan bebas mogok kerja seperti di sebuah kawasan industri di Malaysia yang menjamin wilayah tersebut bebas dari demonstrasi," jelas Roni kepada detikFinance, Jumat (10/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Roni, Indonesia tidak bisa membuat kawasan industri bebas demo seperti di Malaysia. Alasannya, Indonesia sudah meratifikasi kebijakan International Labor Organization (ILO), sementara Malaysia tidak.

Dia bercerita ada pekerja di sebuah perusahaan yang membentuk serikat pekerja. Tak lama setelah itu, pengurus serikat pekerja di perusahaan asing tersebut terkena PHK.

"Teman-teman lainnya tidak terima dan lawan dengan pemogokan. Ada skenario besar di balik rencana Batam akan dijadikan wilayah bebas pemogokan," jelas Roni.

Soal hengkangnya perusahaan asing, Roni mengatakan, yang hengkang banyak dan yang amsuk juga banyak. Pihak buruh berusaha melakukan klarifikasi, bahwa demo buruh di Batam itu cerita lama yang kembali diangkat.

"Enam bulan lagi akan masuk pasar bebas ASEAN, tapi jangan lantas samakan dengan Malaysia. Kami sudah jelas punya hak berserikat, mengeluarkan pendapat dan hak mogok," kata Roni.

Hak mogok pekerja, kata Roni, sudah diatur dalam Undang-Undang. Bila 3 kali perundingan buruh dan pengusaha tidak menemukan kesepakatan, maka pekerja memiliki hak untuk mogok.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads